KETIK, PACITAN – Bak peribahasa ada gula ada semut, konten video asusila kerap diburu oleh warga internet atau warganet.
Bahkan, tak jarang mereka justru saling menyebarluaskan, seolah tak gentar akan ancaman pidana yang berlaku.
Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pacitan, AKP Untoro mengatakan bahwa pelaku penyebaran video asusila dapat diancam pidana sesuai dengan Pasal 27 UU ITE.
"Bagi masyarakat yang tidak tahu-menahu namun turut menyebarkan itu juga bisa dipidanakan. Jadi, semisal ada si pembuat video itu membuat hanya untuk konsumsi pribadi tapi ketika video itu tanpa sengaja dimiliki oleh orang lain, terus disebarkan, nah orang lain itu juga bakal kami buru," terangnya kepada Ketik.co.id, Selasa (14/5/2024).
"Tapi apabila memang si pemeran video memang sengaja mengoleksi video asusila pribadi, dan sengaja pula menyebarkan ke orang lain. Itu pemerannya yang wajib bertanggung jawab," imbuhnya.
AKP Untoro pun menegaskan bahwa pelaku penyebar konten tak senonoh dapat dipenjarakan.
"Yang jelas siapa saja masyarakat yang menyebarkan video atau foto asusila dan perjudian itu bisa dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE meskipun hanya sekadar meneruskan, ancaman hukumannya paling lama 6 tahun," tegasnya.
Korban Penyebaran Video Asusila Diimbau untuk Melapor ke Polisi
Sementara itu, khusus bagi warga Pacitan yang merasa dirugikan karena konten asusila, AKP Untoro mengatakan, korban tak perlu malu untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Bagi seseorang yang merasa menjadi korban, yang mana videonya disebarkan oleh pihak lain tanpa izin. Itu bisa segera melaporkan kejadian tersebut, kemudian pihak kepolisian bakal mengambil tindakan atau penyelidikan dari laporan tersebut, apakah laporannya tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak nanti pihak kepolisian yang akan menindaklanjuti," terang AKP Untoro.
AKP Untoro memastikan bahwa pihak kepolisian akan melindungi hak-hak korban penyebaran konten porno, terutama bagi yang masih pelajar atau di bawah umur.
"Tentunya kalau memang dirinya menjadi korban ya pasti bakal kami lindungi haknya, apalagi korbannya itu masih dibawah umur, pasti kami lindungi. Sehingga video yang tersebar tersebut sebisa mungkin tidak kelewat beredar luas," jelas AKP Untoro.
Lebih lanjut, Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah membagikan atau meneruskan video yang bermuatan asusila, baik di media sosial maupun aplikasi perpesanan.
"Jadi masyarakat kami himbau untuk jangan mudah meng-share atau mem-forward video yang bermuatan asusila, entah di media sosial maupun aplikasi perpesanan seperti WhatsApp. Sudah jelas, bagi pelaku penyebar dapat dipidanakan sesuai pasal tersebut," pungkasnya.
Polres Pacitan berharap ancaman hukuman tersebut dapat memberikan menjadi perhatian bagi para pengguna internet agar warganet tak mencoba-coba untuk melakukan.(*)