KETIK, SURABAYA – Perkara yang menjerat Yuli Puspa, Penasihat Yayasan Budi Mulia Abadi di Polda Jatim terkait konflik di Yayasan tersebut membuat Ditreskrimsus Polda Jatim menjelaskan secara langsung ke awak media.
Kepala Bidang Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Silvia Puspasari menjelaskan terkait kasus penyimpangan di Yayasan Sosial Budi Mulya Abadi tersebut, Rabu (19/4/2023) dalam keterangan pers.
Sebelumnya, beredar pemberitaan di beberapa media yang menyebut ada nenek-nenek yang menjadi tersangka yakni YA terkait dengan kasus Yayasan Budi Mulya.
“Kami perlu melakukan klarifikasi terkait dengan konflik penanganan Yayasan Budi Mulya, menjelaskan bagaimana sebenarnya kejadian konflik tersebut,” kata AKBP Silvia Puspasari.
"Yang bisa kami sampaikan, dalam hal ini Yuli Puspa bukan sebagai tersangka, yang bersangkutan diposisikan statusnya sebagai saksi dan perkara saat ini ditangani oleh penyidik dalam dugaan pasal persangkaan 227 KUHP dan atau 228 KUHP dan atau 263 KUHP dan atau 372 dan atau 374 KUHP," jelas AKBP Silvia.
Sebelumnya diberitakan, Yuli Puspa penasihat Yayasan Budi Mulia Abadi yang sudah meminjamkan uang Rp1,250 miliar untuk yayasan malah dipolisikan oleh mantan karyawannya sendiri. Yuli dituduh melakukan penipuan dan penggelapan uang yayasan, serta pemalsuan surat.
Laporan itu dilakukan ke Ditreskrimsus Polda Jatim bernomor LP/B/4/I/2023/SPKT Polda Jawa Timur tertanggal 3 Januari 2023.
Laporan polisi ini berawal dari program kegiatan yayasan yang bergerak di bidang sosial ini. Salah satu kegiatannya adalah arisan antar karyawan. Pada 2020 saat pandemi Covid-19 menghantam, uang arisan diminta oleh para anggota karena memang waktu itu kondisi ekonomi dalam keadaan tidak baik.
"Demi nama baik yayasan, saya pinjamkan Rp1,250 miliar untuk melunasi uang orang-orang itu, pakai uang saya. Tapi saat ini sudah dikembalikan semua," kata Yuli yang sudah berusia 82 tahun itu, Senin (10/4/2023).
Sementara itu, Ninayanti, SH, S.Sos, M.SI. kuasa hukum Yulia alias terlapor menambahkan, belakangan diketahui seluruh dana yayasan termasuk uang arisan itu dibawa Tjokro Saputrajaya selaku Ketua Yayasan Budi Mulia Abadi, yang saat itu ada di Singapura.
"Karena pengurus yayasan didesak terus oleh anggota dan situasi mulai tidak kondusif, Bu Yuli Puspa selaku penasihat yayasan memutuskan untuk memberi pinjaman kepada yayasan sebesar Rp 1.250 miliar," ucap Ninayanti.
Selain itu, karenakan Tjokro Saputrajaya saat itu masih ada di Singapura dan tidak segera kembali ke Indonesia, pengurus yayasan memutuskan untuk mengangkat ketua baru berikut pengurusnya.
Namun, selang beberapa waktu Tjokro Saputrajaya kembali ke Indonesia. Kedatangannya bukan untuk mempertanggungjawabkan uang tersebut tapi malah menggugat kepengurusan yayasan baru yang menurutnya tidak sah, dan sekarang masih dalam proses kasasi.
"Dalam proses perdata saat ini tiba-tiba muncul laporan polisi, yang melaporkan adalah mantan karyawan. Yayasan menuduhkan dengan pasal 227 KUHP dan atau Pasal 228 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP," lanjutnya.(*)