Komitmen Perangi Korupsi, DPRD Kota Malang Tandatangani Pakta Integritas Pokok Pikir 2025

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: M. Rifat

13 Mei 2024 10:17 13 Mei 2024 10:17

Thumbnail Komitmen Perangi Korupsi, DPRD Kota Malang Tandatangani Pakta Integritas Pokok Pikir 2025 Watermark Ketik
Penandatanganan pakta integritas Pokir DPRD Kota Malang untuk memberantas korupsi (13/5/2024) (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – DPRD Kota Malang libatkan berbagai stakeholder untuk menandatangani pakta integritas pokok pikir (Pokir) DPRD tahun 2025.

Penandatanganan pakta integritas tersebut digadang menjadi refleksi DPRD Kota Malang dalam memerangi dan mencegah korupsi.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menjelaskan bahwa dalam pokir tersebut mengakomodir usulan masyarakat yang telah dihimpun oleh para anggota dewan.

Nantinya Pemerintah Kota Malang yang akan mengeksekusi usulan-usulan tersebut tanpa adanya intervensi dari para dewan.

"Ini semangat Kota Malang untuk memerangi korupsi. Termasuk pakta integritas Dewan dengan pokirnya, kami hanya mengakomodir usulan rakyat dan tidak bisa eksekusi. Kami taruh di dinas-dinas sehingga dewan sama sekali tidak boleh ikut campur falam pelaksanaan," ujar Made dalam Rapat Paripurna, Senin (13/5/2024).

Tak hanya forkopimda yang terlibat dalam penandatanganan pakta integritas tersebut. Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Malang dan unsur masyarakat lainnya pun turut dilibatkan.

Menurut Made, hal tersebut dinilai efektif sebagai upaya pencegahan upaya maupun tindak korupsi di Kota Malang. Ia berharap citra Kota Malang tidak akan tercoreng dengan dugaan maupun kasus korupsi yang menyeret nama-nama pejabat pemerintahan.

"Seharusnya kemarin tanggal 7 Mei 2024 tapi kita undur menjadi hari ini. Momennya tepat karena disaksikan oleh seluruh pihak, bahwa pemberantasan korupsi di Kota Malang ditanggapi dengan serius. Ini sisi pencegahan, lebih baik dari pada sampai ada penindakan di Kota Malang," tambahnya.

Made juga menyinggung bahwa ketika masa jabatan Anggota DPRD Kota Malang periode 2019-2024 telah berakhir masih mempunyai tanggungjawab untuk mengawal pokir-pokir tersebut. Terlebih anggota DPRD Kota Malang yang akan dilantik nanti masih belum dapat mengusulkan pokir.

"Meskipun mendekati masa purna, tetap berpengaruh karena usulan pokir DPRD 2025 itu usulan dari periode yang sekarang. Jadi untuk Dewan baru belum bisa mengusulkan pokir, ini tanggungjawab periode 2019-2024," tambahnya.

Sementara itu Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, pakta integritas menjadi komitmen lembaga eksekutif dan legislatif yang disaksikan oleh Forkopimda.

Terlebih hal tersebut merupakan persyaratan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Pusat yang ditujuakn kepada Pemerintah Daerah.

"Ini komitmen dari eksekutif dan legislatif, disaksikan oleh Forkopimda. Pertama dari DPRD terkait dengan pokok-pokok pikiran, kemudian yang kedua terkait komitmen anti korupsi. Itu semua bersyaratkan oleh MCP KPK sebagai bagian dari komitmen pengendalian Pemda," ujar Wahyu. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pokir DPRD Kota Malang 2025 Pakta Integritas Penandatanganan Pakta Integritas Cegah Korupsi DPRD Kota Malang