KETIK, MALANG – Polres Malang berkomitmen memberantas judi di Kabupaten Malang. Bentuk komitmen dengan menggerebek sekaligus membakar arena judi sabung ayam di lahan kosong Dusun Cokro, Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Penggrebekan sekaligus pembakaran area judi sabung ayam ini untuk kesekian kalinya dilakukan aparat penegak hukum Polres Malang. Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara menyebut penggrebekan area judi sabung ayam dilakukan Kamis (20/6/2024).
"Penggerebekan dilakukan setelah kami menerima informasi dari masyarakat. Sayangnya, saat petugas tiba di lokasi, arena sabung ayam tersebut sudah bubar. Aparat kepolisian hanya menemukan lima kurungan ayam dan terpal yang digunakan sebagai atap arena perjudian," ujar Ipda Dicka, Sabtu, (22/6/2024).
Lebih lanjut ia menambahkan, pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima. Sesuai arahan Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, para kapolsek di 30 kecamatan diinstruksikan untuk menindak tegas segala bentuk perjudian.
Ditegaskannya, Polres Malang berkomitmen memberantas perjudian sabung ayam tanpa pandang bulu untuk menjaga daerah tetap kondusif.
"Kami berupaya memaksimalkan upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Malang, terutama komitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau warga agar menolak wilayah mereka dijadikan arena judi sabung ayam. Ia menegaskan bahwa jika ada informasi terkait praktik perjudian, masyarakat dapat segera melapor ke Polsek terdekat atau menghubungi call center 110.
“Kami meminta warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian di wilayah mereka. Laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi layanan Call Center 110,” tuturnya. (*)