Knalpot Brong Dilarang di Pacitan, Dampaknya Jika Dipasang Bikin Petaka?

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: M. Rifat

30 Januari 2024 09:54 30 Jan 2024 09:54

Thumbnail Knalpot Brong Dilarang di Pacitan, Dampaknya Jika Dipasang Bikin Petaka? Watermark Ketik
Potret knalpot yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. (Foto: Dokumen Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Penggunaan knalpot brong atau knalpot racing pada kendaraan roda dua masih sering dijumpai di jalanan.

Di balik sensasi suara bising membara yang digemari sebagian pengendara, knalpot brong ternyata menyimpan bahaya yang mengintai. Benarkah knalpot brong dapat memicu kericuhan bahkan kecelakaan?

Yuk simak rangkuman ketik.co.id

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho menuturkan bahwa, potensi kecelakaan selalu diawali oleh ketidaktaatan pengendara terhadap peraturan.

Ketidaktaatan hukum tersebut, di antaranya tidak menggunakan helm, belum punya SIM, pengendara di bawah umur jelas. Tak terkecuali mengubah kondisi motor dari setelan pabrik, seperti rombak spion, mesin, hingga pemasangan knalpot brong.

"Kami tegaskan bahwa kecelakaan itu berawal dari pelanggaran. Kecelakaan adalah termasuk salah satu mesin pembunuh terbesar," katanya dalam gelaran konferensi pers, Rabu (3/1/2024).

Terdapat beberapa alasan mengapa pelanggaran dapat membahayakan keselamatan di jalan. Terkhusus penggunaan knalpot brong. Di antaranya sebagai berikut:

1. Gangguan Konsentrasi Pengendara Lain

Suara bising knalpot brong dapat memecah konsentrasi pengendara lain, baik di depan, belakang, maupun samping. Hal ini dapat memicu refleks kaget yang berujung pada manuver mendadak dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

2. Ketidakmampuan Mendengar Peringatan

Suara bising knalpot brong dapat menutupi suara klakson, sirine ambulans, dan suara alam seperti gemuruh truk besar. Hal ini dapat berakibat fatal jika pengendara tidak dapat mendengar peringatan bahaya di sekitarnya.

3. Risiko Terjadinya Emosi dan Perselisihan

Suara bising knalpot brong sering kali menimbulkan rasa kesal dan marah bagi orang lain, baik pengendara maupun masyarakat sekitar. Hal ini dapat memicu emosi dan perselisihan di jalan, yang berpotensi berujung pada tindakan kekerasan.

"Ya, karena dapat memicu kerusuhan akibat suara bisingnya," terang Kanit Gakkum (Kepala Unit Penegakan Hukum) Polres Pacitan, Aiptu Yani Agus Susanto, kepada ketik.co.id menambahkan.

4. Melanggar Aturan

Penggunaan knalpot brong telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang menggunakan knalpot brong dapat dikenai sanksi tilang dan denda sebagai tertuang dalam peraturan.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 juta," bunyi pasal 285.

Pengendara diharapkan dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas dengan menghindari penggunaan knalpot brong. Pasalnya, keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab semua pihak.

"Kami melarang karena bukan sesuai spesifikasi teknis atau tidak sesuai standar," ucapnya menegaskan.

Sebagai catatan, semua spesifikasi knalpot brong secara aturan jelas melarang. Sebab tidak memenuhi syarat laik jalan dan menimbulkan kebisingan, dari mulai yang memiliki merek, tanpa merek, handmade, maupun bubutan.

"Gunakan kenalpot yang standar sesuai spesifikasi, dan tidak menimbulkan bising juga," pungkas Aiptu Yani Agus Susanto mengingatkan.

Disclaimer:

*Informasi dalam berita ini ditujukan untuk mendorong kesadaran yang mengarah pada perilaku tertib lalu lintas. Harapannya dapat memberikan pengetahuan akan dampak dan resiko, sehingga pengendara dapat mempertimbangkan kembali tentang bahaya lalu lintas salah satunya penggunaan knalpot brong. (*)

Tombol Google News

Tags:

Hukum dan Kriminal Knalpot Brong pacitan Polres Pacitan Lalu lintas Dampak Knalpot Brong