KLHK RI Catat Lahan Warga Terdampak Tambang di Pacitan, PT GLI Ditutup?

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

27 Februari 2024 06:29 27 Feb 2024 06:29

Thumbnail KLHK RI Catat Lahan Warga Terdampak Tambang di Pacitan, PT GLI Ditutup? Watermark Ketik
Kondisi lokasi tambang PT GLI di Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Tindak lanjut atas kasus pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT Gemilang Limpah Internusa (GLI) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, mulai menunjukkan titik terang.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) turun tangan menyelidiki dugaan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan PT GLI di Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo, Jumat (23/2/2024).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan Cicik Roudlotul Jannah mengatakan bahwa kunjungan KLHK tersebut merupakan tindak lanjut dari surat yang dilayangkan Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji terkait keluhan warga atas kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tambang.

"Tim dari KLHK, termasuk inspektur tambang, tim penegakan hukum (Gakkum) pusat dan provinsi, kemarin turun ke lokasi tambang di Cokrokembang untuk melakukan investigasi," kata Cicik, Selasa (27/2/2024).

Tim Gakkum tersebut melakukan pengumpulan data, foto, dan dokumentasi kondisi di lapangan untuk selanjutnya dilaporkan dalam bentuk Berita Acara Penyelidikan (BAP).

"Jika ditemukan pelanggaran dalam izin pertambangan, maka penutupan bisa dilakukan. Jika terbukti merusak lingkungan, kemungkinan besar akan dilakukan rehabilitasi. Tapi, kita tunggu hasil penyelidikan dulu, tentunya itu membutuhkan waktu," jelas Cicik kepada ketik.co.id.

Lebih lanjut, Cicik sapaan akrabnya menjelaskan bahwa fokus penyelidikan KLHK meliputi izin tambang, dampak lingkungan, serta mediasi antara warga dan pihak perusahaan. Tim KLHK juga mendata lahan-lahan yang terdampak kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

"Kalau di Desa Kluwih memang sampai saat ini tidak ada masalah. Untuk di Desa Cokrokembang banyak warga yang mengeluhkan kerusakan lingkungan," imbuh Cicik.

Investigasi dari KLHK RI ini diharapkan dapat memberikan solusi dan langkah kongkret untuk menyelesaikan permasalahan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT GLI di Pacitan.

"Ya semoga saja," ujar Kadis DLH Pacitan Cicik Roudlotul Jannah.

Diketahui, aktivitas pertambangan tersebut berlokasi di dua Kecamatan, yakni Ngadirojo dan Tulakan. Khususnya di Desa Cokrokembang, Kecamatan Ngadirojo, geliatnya ditengarai telah mencemari lingkungan dan merusak mata pencaharian masyarakat sekitar sebagai petani.

Keberadaan limbah PT GLI diduga berdampak pada kerusakan ekosistem sungai hingga merosotnya produktivitas lahan pertanian.

Tak main-main, hampir separuh wilayah kecamatan alias empat desa di wilayah tersebut mengalami hal serupa.

Kini, warga setempat menunggu tindak lanjut dari hasil investigasi KLHK RI. Mereka berharap pemerintah terkait dapat segera mengambil langkah kongkret menggunakan wewenangnya untuk menyelesaikan masalah ini.

"Dampak tambang GLI ini sudah menyasar separuh Kecamatan Ngadirojo. Kami berharap segera diselesaikan terkait masalah ini," pinta warga terdampak, Dedi Prasetyo (41) menuntut adanya penutupan tambang PT GLI dan rehabilitasi lingkungan pada Sabtu, 24 Februari 2024 lalu.(*)

Tombol Google News

Tags:

PT GLI PACITAN Tambang di Pacitan DESA COKROKEMBANG