KETIK, JAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) Kuliah sejak 2021 lalu.
Program ini adalah bantuan sosial dalam bidang pendidikan tinggi dan merupakan transformasi pengembangan program Bidikmisi yang sudah digulirkan pemerintah sejak tahun 2011 silam.
Subkoordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Muni Ika, menjelaskan tujuan KIP Kuliah.
Antara lain untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi secara lebih merata dan berkualitas bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi.
KIP Kuliah sendiri juga bertujuan untuk menjamin keberlangsungan studi bagi mahasiswa dari daerah 3T atau dari daerah yang terdampak bencana, serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi (PT).
"Ada empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah," ujar Muni mewakili Kepala Puslapdik Kemendikbudristek melalui keterangan, Senin (7/8/2023).
Pertama, alumni SMA/SMK/sederajat tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kedua, mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan.
Ketiga, mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya. Keempat, mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa asal daerah 3T.
Ia menambahkan, secara statistik, pendaftar KIP Kuliah terus melonjak. Pada tahun 2020 ada 689.000 pendaftar.
Kemudian pada tahun 2021 jumlah pendaftar naik secara signifikan menjadi lebih dari 840.000. Pada tahun 2022 naik menjadi 941.000 pendaftar, dan per 3 Agustus 2023 sudah ada 946.000 pendaftar.
"Artinya, KIP Kuliah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi untuk berkesempatan mewujudkan cita-citanya dan memiliki masa depan yang gemilang,” katanya.
Muni Ika kemudian menjelaskan peran dari Puslapdik sebagai satker yang mengelola program KIP Kuliah di Kemendikbudristek.
Mereka bertugas menyusun sebuah regulasi NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Selain itu, juga bertanggungjawab untuk validasi dan memastikan ketepatan sasaran program ini melalui integrasi berbagai data, dari mulai Dapodik, SIPINTAR, PDDikti, DTKS Kemensos, P3KN, dan sebagainya serta melakukan monitoring dan supervisi kepada perguruan tinggi untuk memastikan program KIP Kuliah berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang ada.
Jihan Dermawan, sebagai penerima KIP Kuliah tahun 2021, menceritakan pengalaman dan manfaat yang ia rasakan langsung dari program ini.
“Program ini membuka kesempatan bagi kami yang terbatas secara ekonomi untuk meraih cita-cita. Dalam proses perkuliahan, saya pun tidak pernah dibeda-bedakan. Saya selalu mendapatkan fasilitas yang sama dengan para mahasiswa lainnya. Hal tersebut memotivasi saya untuk kuliah dengan sungguh-sungguh, terus berprestasi, memperluas relasi, dan mencoba berbagai peluang untuk pengembangan diri,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Marata Septi, penerima KIP Kuliah tahun 2020 yang kini kuliah di Universitas Gadjah Mada untuk Prodi S1 Manajemen.
Ia menuturkan, KIP Kuliah sangat berarti baginya karena membuatnya bisa kuliah tanpa menghawatirkan biaya.
Selain digunakan untuk memenuhi kebutuhan penunjang perkuliahan, dia juga mampu mengalokasikan dana dari KIP Kuliah untuk pengembangan diri.
“Saya mengalokasikan dana dari KIP Kuliah ini untuk mengikuti beragam kursus, bootcamp, dan terjun ke lomba-lomba bisnis. Selain itu, saya juga termotivasi untuk terus menorehkan prestasi dan terus mengasah keterampilan serta pengetahuan di bidang yang saya minati dan geluti untuk membuka jalan dan masa depan saya yang lebih baik,” tuturnya.(*)