KETIK, SURABAYA – Pemegang Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau Surat Ijo tampaknya sekarang sudah bisa bernafas lega, pasalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memberikan solusi dengan mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Melalui penerbitan HGB diatas HPL para pemegang IPT bisa mendapatkan kepastian hukum terhadap tempat tinggalnya, selain itu juga mereka juga mendapatkan keuntungan dengan pembayaran retribusi yang lebih rendah.
"Kami berharap dengan adanya penyelesaian ini, masyarakat dapat lebih tenang dan produktif dalam memanfaatkan lahan yang mereka kelola," kata PJs Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani, Kamis 17 Oktober 2024.
Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023, besaran retribusi yang dibayarkan sebagai contoh untuk tanah dengan lebar jalan hingga 8 meter, maka tarif retribusi yang dikenakan hanya Rp275 per meter persegi per tahun.
"Sedangkan tanah dengan lebar jalan lebih dari 8 meter, tarifnya sebesar Rp550 per meter persegi per tahun,"tambahnya.
IPT Kelas V seperti di kawasan Dharmawangsa V Surabaya. Dengan luas tanah 200 meter persegi, maka retribusi yang dikenakan adalah Rp320.000 per tahun. Nah, biaya retribusi itu turun menjadi Rp55.000 per tahun apabila pemegang IPT memiliki HGB di atas HPL.
Tidak berhenti sampai disitu, karena status hukum HGB di atas HPL sudah jelas, maka sertifikat tersebut dapat dijadikan jaminan ke lembaga keuangan karena dapat dipasang Hak Tanggungan. hal ini tentunya dapat memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.
"Sertifikat HGB di atas HPL ini bisa dijaminkan ke lembaga keuangan jadi masyarakat juga dapat manfaat ekonomi," pungkasnya.(*)