Ketua MPR : Langgar Arahan Presiden, Pejabat dan ASN Bakal Disanksi

Jurnalis: Marno
Editor: Rudi

24 Maret 2023 08:39 24 Mar 2023 08:39

Thumbnail Ketua MPR : Langgar Arahan Presiden, Pejabat dan ASN Bakal Disanksi Watermark Ketik
Ketua MPR, Bambang Soesatyo dan surat sekretaris kabinet yang melarang pejabat dan ASN buka puasa bersama. (Foto: dok Bamsoet)

KETIK, JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) merespons arahan Presiden Jokowi yang meminta agar momen buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H ditiadakan untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah. 

Bamsoet mengimbau agar pihak-pihak yang disebutkan di dalam surat arahan presiden, untuk secara bijak mematuhi dan melaksanakan kebijakan larangan kegiatan buka puasa bersama tersebut. 

"Mengingat aturan ini dibuat untuk kebaikan bersama, karena momen Ramadan kali ini masih dalam proses transisi dari pandemi menuju endemi sehingga pemerintah memberlakukan prinsip kehati-hatian," ujar pria yang pernah menjadi Pemimpin Redaksi Info Bisnis dan Harian Suara Karya itu dalam rilisnya, Jumat (24/3/2023).

Selain itu, Bamsoet meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar menginstruksikan seluruh pegawai pemerintah khususnya aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat mematuhi larangan kegiatan buka puasa bersama. 

"Karena bagi yang melanggar akan diberikan sanksi sebagaimana yang ditetapkan dalam Surat Sekretaris Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023," tegasnya.

Politisi Golkar ini juga meminta masyarakat umum yang tidak diberlakukan aturan larangan berbuka puasa bersama, hendaknya menghormati larangan tersebut.

Masyarakat harus tetap waspada terhadap penularan Covid-19 khususnya ketika mengadakan acara buka puasa bersama agar tidak kembali terjadi lonjakan kasus saat momen Ramadan hingga Lebaran," ujar pria kelahiran 10 September 1962 itu.

Sebelumnya, arahan Presiden Jokowi agar pejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

"Iya, betul," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.(*)

 

Tombol Google News

Tags:

Ketua MPR Bamsoet Arahan Jokowi Larangan bukber