KETIK, TASIKMALAYA – Tujuh anak yang merupakan murid SDN 2 Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat keracunan jajanan pangan berasap nitrogen cair atau chiki ngebul pada akhir November 2022 lalu.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran berisi instruksi agar dinas kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit melaporkan temuan kasus keracunan jajanan pangan berasap nitrogen cair atau 'chiki ngebul' di wilayah masing-masing.
Imbauan dan kewaspadaan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) nomor SR.01.07/111/5/67/2023 yang diteken Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Yuli Astuti Saripawan pada Selasa (3/1) lalu.
Instruksi itu menyusul temuan kasus keracunan chiki ngebul yang dialami tujuh murid SDN 2 Ciawang, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat akhir November 2022 lalu.
"Kepada Dinkes provinsi, kabupaten/kota dan rumah sakit agar melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajanan chiki ngebul kepada Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan," demikian kutipan dari SE tersebut.
Laporan kasus keracunan ciki beracun itu disampaikan melalui Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Gedung Adhyatma, lantai 5 (R.409) Jalan H.R Rasuna Said Blok X5, Kavling 4-9 Jakarta Selatan 12950.
Dinkes setempat juga bisa segera menghubungi Tim Kerja Pelayanan Kesehatan Rujukan Lain di nomor 088215992763 atau ke email pelayanankesehatan.rujukanlain@gmail.com.
"Mohon agar setiap pihak segera melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi jajanan ciki ngebul tersebut," ucap Yuli. (*)