KETIK, MALANG – Pj Wali Kota Malang sekaligus Kuasa Pemilik Modal telah menetapkan Handi Priyanto untuk menjabat sebagai Plt Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang.
Penunjukkan tersebut sekaligus untuk mengisi kekosongan jabatan selama proses penetapan direksi definitif Perumda Tugu Tirta.
Wahyu menjelaskan dalam minggu ini pihaknya akan segera dibentuk panitia seleksi (pansel). Ia juga telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memutuskan kelanjutan nasib jajaran Direksi Perumda Tugu Tirta.
"Pelaksana Dirut Perumda Tugu Tirta, Ketua Dewan Pengawas (Dewas). Dalam minggu ini kita akan bentuk pansel," ujar Wahyu pada Senin (1/4/2024).
Untuk menetapkan posisi tetap Direksi Perumda Tugu Tirta, proses yang dilakukan oleh Pansel dibatasi banya 6 bulan. Penetapannya pun dilakukan saat Wahyu masih menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang.
"Tidak (diserahkan ke Wali Kota definitif). Batas waktu pelaksanaan hanya 6 bulan berarti kami tetap diminta Kemendagri untuk menunjuk sebagai direksi definitif. Jadi tidak ada sampai lebih dari 6 bulan karna sudah tidak kondusif," lanjutnya.
Terkait pembentukan Pansel, Wahyu akan kembali memanggil pembina BUMD. Ia menargetkan dalam jangka waktu 2 bulan segala proses hingga pemilihan direksi telah rampung.
"Dalam minggu ini saya akan memanggil pembina BUMD, kira-kira siapa yang akan bisa kita jadikan pansel. Kita target paling gak 2 bulan untuk kita gulir semua, sudah ada penetapan," jelas Wahyu.
Perlu diketahui bahwa Plt Dirut Perumda Tugu Tirta saat ini, Handi Priyanto juga menjabat sebagai Ketua Dewas. Saat ini ia juga diamanahi memegang jabatan sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang. (*)