Kenal di Grup WA, Pria Pemalang Perkosa Gadis Sidoarjo

Jurnalis: Yudha Fury
Editor: Muhammad Faizin

12 September 2023 10:09 12 Sep 2023 10:09

Thumbnail Kenal di Grup WA, Pria Pemalang Perkosa Gadis Sidoarjo Watermark Ketik
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintaro mendalami motif pelaku melakukan aksinya. (Foto : Yudha Fury/ Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Aksi pencabulan dengan korban seorang anak di bawah umur kembali terjadi di Sidoarjo. Pelaku yang sudah berumur 18 tahun ditangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi setelah berusaha kabur.

Aryo (18) warga Pemalang, Jawa Tengah ini terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Setelah dirinya memperdaya seorang gadis di bawah umur yang berusia 16 tahun, untuk melakukan hubungan suami istri. Pelaku melancarkan aksinya saat keduanya berada di salah satu rumah kosong di kawasan Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintaro mengungkapkan jika sebelum kejadian, antara pelaku dan korban sempat menjalin hubungan pacaran. Keduanya kenal setelah sama-sama bergabung di salah satu grup Whatsapp yang berisi konten motivasi sejak tahun 2021.

Pelaku yang ingin lebih dekat dengan gadis pujaannya lantas pindah domisili dengan menyewa indekos di Sidoarjo.

“Kemudian korban diajak jalan-jalan di seputaran Taman Upsari. Mengetahui ada rumah kosong korban diajak ke rumah kosong tersebut,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Senin (11/9/2023).

Foto Terdakwa pencabulan saat digelandang di Mapolresta Sidoarjo. (Foto : Yudha Fury)Tersangka pencabulan saat digelandang di Mapolresta Sidoarjo. (Foto : Yudha Fury/ Ketik.co.id)

Usai melancarkan bujuk rayu serta janji manis kepada korban saat berada di rumah kosong yang belakangan diketahui berada di kawasan lumpur Lapindo. Pelaku kemudian memaksa korban untuk melayani nafsunya.

“Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengantarkan korban pulang, dan keesokan harinya pelaku pulang ke rumahnya yang ada di Pemalang, Jateng,” jelas Kusumo.

Tak terima ditinggal begitu saja, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya, yang dilanjutkan dengan membuat laporan polisi.

Mendapati laporan ini, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Sidoarjo lantas melakukan upaya penangkapan pada pelaku. Petugas pun akhirnya berhasil menangkap pelaku saat di Sidoarjo, usai kembali dari Pemalang, Kamis (7/9/2023).

“Pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah. Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polresta Sidoarjo Polisi CABUL sidoarjo pemalang whatsapp