KETIK, PALEMBANG – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan gelar workshop dengan tema “Peningkatan Sinergi dalam Pengelolaan Dokumentasi Peraturan Perundang-Undangan untuk mendukung Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah”.
Kanwil Kemenkumham Sumsel dalam hal ini Pustakawan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sumsel, Zubaidi Bertindak selaku narasumber dalam kegiatan, Selasa kemarin, (5/3/2024) di Aula Sriwijaya BPK Provinsi Sumatera Selatan.
Pustakawan Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Sumsel, Zubaidi menjelaskan kemanfaatan Integrasi Dokumentasi Peraturan Perundangan-Undangan yaitu tersedianya basis data nasional terkait Dokumen Hukum baik tingkat pusat maupun daerah yang mudah diakses oleh pencari informasi hukum.
Menurut Zubaidi, Digitalisasi Dokumen Hukum langka dan bernilai sejarah (Produk Hukum Kolonial), dan menjamin terciptanya pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum yang terpadu.
Di samping itu, perlu ada sinergisitas antara pengelola JDIH BPKP supaya selaras dalam penyampaian hukum perundang-undangan.
Selain itu dasar hukum terkait pengelolaan JDIH sedang diupayakan disahkan menjadi undang-undang.
“Integrasi dan Optimalisasi Pengelolaan JDIH BPKP memang sangat diperlukan dan dibutuhkan karena itu harus selaras seperti integrasi website, pembuatan website, dan penyampaian E-Report dan Peng-upload-an Dokumen Hukum harus saling terkait. Semua instansi juga terlibat dalam pembuatannya. Dalam prosesnya, dasar hukum JDIH (Perpres No 33 Tahun 2012) akan diupayakan disahkan menjadi undang-undang resmi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan (Andri Yogama) dalam sambutannya menyebutkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 mengatur tentang pengelolaan dokumentasi yang cepat tepat akurat, instansi perlu membangun kerjasama yang terpadu dan terintegrasi termasuk di dalamnya BPK dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Kewenangan BPK memiliki tanggung jawab untuk mengawal tatakelola keuangan negara menjadi lebih baik," tandasnya. (*)