KETIK, PALEMBANG – Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Hantor Situmorang menyebut kerja sama antara lembaga pemerintah dan non pemerintah menjadi instrumen penting dalam rangka pengoptimalisasian tugas dan fungsi mereka.
Hal itu disampaikan melalui sambutannya secara virtual pada pembukaan kegiatan Implementasi dan Dampak Kerja Sama Dalam Negeri Terhadap Peningkatan Kinerja Kementerian Hukum dan HAM di Aryaduta Lippo Village Tangerang.
Dalam sambutannya, Hantor mengatakan kerjasama antar lembaga merupakan instrumen yang harus dilakukan sebagai upaya memecahkan solusi yang dihadapi untuk mewujudkan pelayana publik.
“Dalam rangka optimalisasi kinerja, diperlukan relasi dengan berbagai stakeholder melalui pembentukan kerjasama sebagaimana diamanatkan dalam pesan Menteri Hukum dan HAM pada awal tahun 2024, yaitu perkuat sinergi," kata Hantor.
Dia menambahkan, pelaksanaan kerjasama baik di dalam maupun di luar negeri sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 28/2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Kerjasama yang dilakukan ini, kata dia, dimulai dari tahap perencanaan, koordinasi, hingga terbentuknya sinergitas dan kolaborasi antara lembaga untuk mencapai tujuan bersama diwujudkan melalui penyusunan Memoriam of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baik di Unit Eselon I maupun di Kantor Wilayah dan Satuan Kerja.
Untuk memfasilitasi data dan monitoring kerjasama itu, Biro Hukerma Setjen telah mengembangkan aplikasi Penyimpanan Publikasi dan Kerjasama (P2MA).
Hantor berharap, seluruh peserta selaku operator dapat memahami dan mengimplementasikan mekanisme pelaksanaan kerjasama tersebut.
Adapun tim Kanwil Kemenkumham Sumsel, yakni dua orang operator diikutsertakan pada kegiatan yang berlangsung pada tanggal 25-28 September 2024 itu.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang merupakan Pimpinan dan Para Operator Pengelola P2MA dari masing-masing Unit Eselon I dan Kanwil se-Indonesia.
Selain itu, kegiatan diisi dengan berbagai materi oleh Pejabat Pengelola Kerja Sama di Kementerian Dalam Negeri dan Dosen Ilmu Hukum Universitas Agung Podomoro. (*)