KETIK, PALEMBANG – Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya meminta Penyuluh Hukum untuk melakukan sosialisasi dan peringatan tentang bahaya judi online terus dilakukan secara masif.
“Penyuluhan dilakukan agar masyarakat memahami bahaya judi online serta bekerjasama mencegah dan memberantas judi online yang pada dasarnya bertentangan dengan semua ajaran agama serta merusak kemanusiaan," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Kamis (11/7/2024)
Menurut Ilham, sudah tugasnya penyuluh hukum memberikan sosialisasi penyadaran hukum, apalagi pemerintah sedang masifnya melakukan pemberantasan terhadap judi online ini.
“Sosialisasi ini perlu dilakukan dalam berbagai kesempatan dan kepada semua lapisan masyarakat dan profesi pemahaman dan penyadaran tentang bahaya judi online agar terus dimasifkan," katanya.
Lebih lanjut menurut Ilham, setidaknya ada tujuh (7) bahaya judi online yang harus dicegah dan diberantas antara lain kecanduan, memperburuk kondisi keuangan, memicu tindakan kriminal, pelanggaran privasi atau data pribadi, rusaknya hubungan baik dengan keluarga dan pihak lain, merusak masa depan dan resiko pidana, kata Ilham.
"Bahaya judi online ini harus terus disuarakan kepada lapisan masyarakat agar tumbuh pemahaman dan kesadaran hukum dan memunculkan semangat kerjasama untuk sama-sama mencegah dan memberantas judi online," turutnya.
Ilham juga mengingatkan secara khusus agar semua ASN Kemenkumham Sumsel tidak terlibat dan terpengaruh aktivitas judi online, Dia menegaskan jika ada ASN terlibat akan ditindak secara tegas.
"Dengan sanksi yang berat di samping sanksi hukum dari aparat penegak hukum," tegas Kakanwil Kemenkumham Sumsel tersebut. (*)