Kemenkumham Sumsel Buka Program Rehabilitasi Napi Narkotika di Lapas Palembang

Jurnalis: Bubun Kurniadi
Editor: Naufal Ardiansyah

3 Maret 2024 13:50 3 Mar 2024 13:50

Thumbnail Kemenkumham Sumsel Buka Program Rehabilitasi Napi Narkotika di Lapas Palembang Watermark Ketik
Kanwil Kemenkumham Sumsel kembali membuka program Rehabilitasi bagi warga binaan pemasyarakatan. (Foto: Dok. Kemenkumham Sumsel)

KETIK, PALEMBANG – Kanwil Kemenkumham Sumsel kembali membuka program Rehabilitasi (sosial dan medis) bagi warga binaan pemasyarakatan. Kali ini di Lapas Kelas I Palembang.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menyebut bahwa Lembaga Pemasyaratan Kelas I Palembang tersebut masuk dalam salah satu UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Binaan Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2024.

Adapun target peserta adalah 120 orang narapidana, terdiri 100 orang peserta rehabilitasi sosial dan 20 peserta rehabilitas medis.

Ilham menjelaskan layanan rehabilitasi Pemasyarakatan diselenggarakan berpedoman pada Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan yang diterbitkan Ditjenpas tahun 2020 mengacu pada SNI 8807:2019 tentang Penyelenggara Layanan Rehabilitasi bagi Pecandu, Penyalahguna, dan Korban Penyalahgunaan Napza. Tahun 2022 juga telah terbit SNI 8807:2022 sebagai penyempurnaan dari SNI sebelumnya. Maka, Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan perlu direvisi agar sesuai SNI terbaru.

“Kami minta UPT Pemasyarakatan menyelenggarakan layanan rehabilitasi dengan berpedoman pada standar yang masih berlaku, namun pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) menggunakan instrumen yang berpedoman pada SNI terbaru,” pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel tersebut.

Ilham juga berpesan agar UPT terus tunjukkan keseriusan untuk pastikan layanan rehabilitasi Pemasyarakatan yang diberikan sesuai standar nasional. 

“Laksanakan kegiatan dengan baik, pedomani aturan yang berlaku, dan pertanggungjawabkan dengan akuntabel. Berdayakan pula konselor adiksi internal Pemasyarakatan untuk terlibat aktif menjalankan layanan rehabilitasi dan kurangi konselor adiksi eksternal sebanyak 50% untuk mengurangi ketergantungan kita kepada pihak di luar UPT Pemasyarakatan demi pelaksanaan layanan rehabilitasi Pemasyarakatan secara mandiri,” pungkas Ilham.

Selain Lapas Kelas I Palembang, Ilham menyampaikan terdapat tiga Unit Pelaksana Teknis lainnya yang diamanahkan menyelenggarakan program ini, yakni Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang dengan target 70 peserta, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dan Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dengan target masing-masing 150 peserta. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kemenkumham sumsel Palembang Napi Narkotika Kemenkumham Lapas Palembang