Kemenkop UKM Pacu Pemerintah Daerah Bentuk Unit Bantuan Hukum bagi UMKM

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin

26 April 2024 07:09 26 Apr 2024 07:09

Thumbnail Kemenkop UKM Pacu Pemerintah Daerah Bentuk Unit Bantuan Hukum bagi UMKM Watermark Ketik
Ilustrasi pelaku UMKM yang ada di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) RI masih harus memacu terbentuknya unit bantuan hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di setiap daerah di Indonesia. 

Rahmadi, Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha Kemenkop UKM menjelaskan saat ini hanya beberapa daerah yang telah memiliki unit bantuan hukum. Daerah tersebut meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Medan, Sumatera Utara, Pekanbaru, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Banten. 

"Sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UKM. Mewajibkan semua pemerintah pusat dan daerah untuk menyiapkan bantuan hukum khususnya untuk pelaku usaha mikro dan kecil," ujar Rahmadi pada Jumat (26/4/2024). 

Selama ini pelaku UMK yang memerlukan bantuan hukum telah difasilitasi melalui layanan bantuan hukum milik KemenKop-UKM. Bantuan ini memang dikhususkan bagi pelaku UMK yang telah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB). 

Foto Rahmadi S.Sos M.Si, Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha KemenKop-UKM. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)Rahmadi, Asisten Deputi Fasilitasi Hukum dan Konsultasi Usaha KemenKop-UKM. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

"Jadi bisnis sekeci apapun itu pasti ada aspek hukumnya. Oleh karena itu pelaku UMK utamanya yang mikro ini sulit untuk membayar lawyer. Kita akan siapkan lawyer untuk keperluan bantuan hukumnya itu," lanjutnya. 

Rata-rata kasus yang banyak menjerat pelaku UMK ialah hutang piutang dan juga wanprestasi. Maka dari itu pada tahun 2024 ini ditargetkan terdapat penambahan 10 unit lyanan bantuan di daerah. 

"Tahun ini target kita ada 10 unit layanan bantuan hukum yang ada di provinsi, kabupaten, maupun kota di Indonesia untuk mewujudkan itu. Kita akan mendorong semua dinas memiliki unit layanan bantuan hukum," tegasnya. 

Sementara itu Agus Hidayat selaku Kabid Fasilitas Hukum KemenKop-UKM menjelaskan bahwa pemerintah juga membuka diri bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) maupun kampus yang menyediakan layanan bantuan hukum untuk membantu pelaku UKM yang tersandung masalah hukum. 

"Ada 17 LBH yang sudah kerjasama, tapi kalau Jatim belum ada. Harapan kami Jatim bisa ikut. Siapapun yang punya kompetensi di bidang pendampingan hukum, kami tidak menutup peluang untuk kerjasama," ungkapnya. 

Agus menyebut melalui kerjasama yang dibentuk pengaduan dapat dilakukan langsung tanpa melalui KemenKop-UKM. Bantuan tersebut diberikan secara gratis dan LBH dapat melakukan pencairan dana pendampingan kepada kementerian. 

"Sebelumnya dalam mendampingi, berdasarkan kalau ada masalah batu kami tunjuk LBH. Tahun ini pelaku UKM bisa melakukan pengaduan ke LBH langsung, tidak harus ke dinas atau kementerian. LBH bisa langsung menangani secara gratis. Nanti mereka mengajukan pencairan untuk pendampingan kepada kementerian," tutupnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Bantuan Hukum bagi Pelaku UMK UMK Kemenkop UMK Pelaku UMK UMKM