KETIK, JAKARTA – Dalam rangka Pendayagunaan Calon Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula tahun 2023, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Bina Perluasan Kesempatan Kerja, Ditjen Binapenta dan PKK akan melaksanakan rekrutmen dan seleksi TKS tahun 2023.
Persyaratan Calon TKS sebagai berikut:
a. Pendidikan minimal strata satu (S1);
b. Usia minimal 22 (dua puluh dua) tahun dan maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun;
c. Memiliki e-KTP;
d. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah (ASN, BUMN, BUMD, TNI atau POLRI);
e. Tidak sedang menjadi penerima bantuan pemerintah dalam program perluasan kesempatan kerja pada tahun yang sama.
f. Mampu mengoperasikan komputer (program MS Office) dan internet;
g. Memiliki kemampuan dasar, minat dan motivasi menjadi pendamping TKM Pemula;
h. Membuat surat pernyataan kesanggupan bertugas sebagai TKS yang ditandatangani diatas materai Rp10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
i. Bersedia mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Rekrutmen dan Seleksi Calon TKS Tahun 2023 akan dilaksanakan secara online/daring pada Link ini
Catatan
- Pendaftaran dibuka hingga tanggal 24 Juli 2023
- Rekrutmen ini tidak dipungut biaya
- Hanya Pelamar yang memenuhi kualifikasi yang akan diproses lebih lanjut.(*)