Kemenag Pagaralam Gencarkan Sosialisasi Produk Halal, Tak Bersertifikat Halal, Siap-siap Kena Sanksi!

Jurnalis: Almi Raisyah
Editor: M. Rifat

23 Maret 2023 09:29 23 Mar 2023 09:29

Thumbnail Kemenag Pagaralam Gencarkan Sosialisasi Produk Halal, Tak Bersertifikat Halal, Siap-siap Kena Sanksi! Watermark Ketik
Penyuluh Agama Kankemenag Pagaralam datangi pelaku usaha dalam kampanye mandatori halal produk makanan dan minuman. (Foto: Almi/Ketik.co.id)

KETIK, PAGAR ALAM – Kampanye mandatori halal produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan, gencar dilakukan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Pagaralam kepada pelaku usaha dan UMKM di Kota Pagaralam.

Kegiatan tersebut bagian dari bentuk sosialisasi. Itu karena terhitung mulai 17 Oktober 2024 mendatang, semua produk harus bersertifikasi halal.

Baik itu makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong. Kalau belum bersertifikasi sampai waktu yang ditentukan, maka siap-siap terkena sanksi.

“Ya, saat ini kita tengah gencar melakukan kampanye wajib halal, terhadap produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong, untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal,” ungkap Kepala Kankemenag Pagaralam, H Santoso SPd MM didampingi Kasi Bimas Islam Sumaji SAg, dihubungi Kamis (23/3).

Menurut Sumaji, sejauh ini pihaknya memfokuskan terhadap produk makanan lebih dahulu, sedangkan untuk jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, tentu masih perlu waktu dan dilakukan secara bertahap.

Syarat dalam pengurusan atau pembuatan sertifikat halal ini, diakui Sumaji, tentulah cukuplah mudah. Antara lain seluruh bahan dipastikan kehalalannya, dokumen pelaku usaha (KTP), kategori usaha mikro/kecil, foto produk dan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan jika belum punya dibantu dibuatkan.

“Bagi pelaku usaha yang tidak mengurus atau membuat sertifikat halal, maka siap-siap akan dikenakan sanksi. Diharapkan setelah penerapan ini, kedepan setelah tanggal 17 Oktober 2024 itu, hanya ada barang halal dan tidak halal,” tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pedagang sertifikat halal wajib cek UMKM