KETIK, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti adanya konten buku ajar Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diduga bermasalah. Kesalahan tersebut diungkap oleh Media Literasi Kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (MLK IAI Nata) Sampang.
Ada 8 buku ajar yang bermasalah mulai dari tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Madrasah Aliyah (MA). Buku ajar tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kemenag dan penerbit non pemerintah.
Menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Moh. Ishom, tim khusus tersebut nantinya akan diterjunkan ke lapangan untuk melakukan klarifikasi sekaligus mendalami isi dari buku yang dilaporkan bermasalah.
”Hasil temuan dari tim akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait buku tersebut,” ungkap Moh Ishom seperti dilansir laman resmi Kemenag, Selasa (8/8/2023).
Salah satu yang menjadi perhatian Kemenag adalah konten buku fikih. Khususnya materi tentang rukun khutbah Jumat yang dianggap bermasalah.
Sementara itu, Kepala Balitbangdiklat Kemenag Suyitno mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh MLK IAI Nata karena ikut mengevaluasi buku yang beredar. Namun, ia menegaskan akan tetap melakukan verifikasi.
Kemenag, kata Suyitno, adalah lembaga yang bertanggung jawab mengurusi buku pendidikan agama. Hal itu sesuai amanat amanat UU No. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA No. 9 tahun 2018.
"Kami menyadari tugas berat ini perlu partisipasi dan kolaborasi dengan masyarakat dan pihak penerbit dalam pelaksanaannya,” tegasnya.(*)