Kemenag: Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 1444 H Mulai Ditransfer

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Mustopa

8 Agustus 2023 03:48 8 Agt 2023 03:48

Thumbnail Kemenag: Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 1444 H Mulai Ditransfer Watermark Ketik
Gubernur Khofifah saat menyambut kedatangan jemaah haji kloter 87 embarkasi Surabaya, Jumat (4/8/2023). (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M telah usai. Berdasarkan data dalam rilis resmi, Kemenag RI menyebut ada 775 jemaah haji Indonesia wafat pada musim haji tahun ini.

Kementerian Agama telah menyiapkan perlindungan berupa asuransi jiwa bagi jemaah haji Indonesia yang wafat. Juga ada asuransi bagi jemaah haji yang mengalami kecelakaan.

Dilansir dari siaran pers Kemenag RI, Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab yang juga Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M menyebut asuransi jemaah haji tahun ini sudah mulai dicairkan secara bertahap.

Keluarga jemaah haji bisa mulai melakukan pengecekan pada rekening yang sama saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.

“Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jemaah,” jelas Saiful Mujab, Senin (7/8/2023).

“Jadi, pencairan langsung ke rekening jemaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat,” tambahnya.

Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jemaah haji yang wafat tahun ini. Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data.

“Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran,” ucap Saiful Mujab.

Klaim asuransi sepenuhnya dilakukan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jemaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.

“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alxmarhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” tegas Saiful.

Berikut ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji Indonesia 1444 H:

1. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi

2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi

3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah

5. Asuransi meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.(*)

Tombol Google News

Tags:

Asuransi jemaah haji Kemenag RI Jiwa Transfer pencairan