KETIK, BATU – Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pilah dan kelola sampah dari sumbernya. SE bernomor 660/ 2470/422.110/2023 tersebut ditujukan bagi rumah tangga, tempat usaha dan perkantoran di Kota Batu.
Menurut Aries, surat edaran itu sebagai tindak lanjut upaya-upaya perbaikan sistem pengumpulan dan pengangkutan sampah secara terpilah. Sekaligus sebagai aktualisasi program reduce, reuse dan recycle. Ia menilai, langkah tersebut penting dan sangat diperlukan.
"Utamanya dukungan dan partisipasi aktif masyarakat, pimpinan instansi pemerintah/swasta, kepala desa/lurah, pengelola tempat usaha, komunitas dan pemerhati lingkungan, dan ketua RT/ RW untuk meningkatkan kesadaran serta melaksanakan pilah dan kelola sampah dari sumbernya," jelasnya.
Dalam SE tersebut, Pj. Wali Kota Batu merinci kembali tugas-tugas yang akan dan sedang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat hingga lurah dan kades. Serta unsur swasta.
Dinas Lingkungan Hidup berkewajiban untuk melakukan gerakan peningkatan, pemahaman dan kepedulian serta melakukan kampanye edukasi dan pendampingan kepada masyarakat untuk memilah dan mengelola sampah dari sumbernya. DLH juga wajib menyediakan dan membangun tata kelola pengumpulan serta pengangkutan sampah secara terpilah dan terjadwal.
"Pimpinan instansi pemerintah atau swasta untuk melaksanakan peraturan Walikota Batu Nomor 81 tahun 2019 tentang pembatasan kantong plastik pada perkantoran, menyediakan tempat sampah wadah yang berbeda untuk setiap jenis sampah dan menerapkan pemilahan sampah di kantor dan melakukan sosialisasi kepada pegawai atau karyawan," jelas Aries.
Adapun seluruh camat wajib mendorong dan memastikan implementasi pelaksanaan Peraturan Walikota Batu Nomor 81 tahun 2019 tentang Pembatasan Kantong Plastik di Kantor Pusat, Pembelanjaan, Toko Swalayan, Pasar Rakyat dan Destinasi Pariwisata. Serta mendorong dan memastikan pelaksanaan pilah dan kelola sampah dari sumbernya melalui TPS3R dan bank sampah di setiap desa atau kelurahan.
"Kepala desa atau lurah bertugas untuk mensosialisasikan kepada warga tentang pelaksanaan ketentuan peraturan Walikota Batu Nomor 66 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah sebagaimana diubah dengan peraturan Walikota Batu nomor 73 tahun 2021," terangnya
Kemudian, Aries mengatakan, tugas kepala desa dan lurah adalah mensosialisasikan kepada warga masyarakat agar mentaati pengumpulan sampah pada tempat yang telah ditentukan setiap hari dimulai pukul 18.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Pemerintah Desa juga menyediakan tempat sampah warna yang berbeda untuk setiap jenis sampah. Serta juga mendorong dan memastikan pelaksanaan pilah dan kelola sampah dari sumbernya melalui TPS3R dan bank sampah di setiap RW maupun RT.
"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan komitmen bersama seluruh pihak termasuk masyarakat itu sendiri dan ketua RT RW sebagai motor penggerak di lingkungannya masing-masing," tegasnya. (*)