Keluarga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Gelar Aksi, Bantah 4 Remaja Habisi Korban

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

30 September 2024 19:57 30 Sep 2024 19:57

Thumbnail Keluarga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Gelar Aksi, Bantah 4 Remaja Habisi Korban Watermark Ketik
Keluarga tersangka pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Palembang. Mereka membantah keputusan Kejaksaan yang menetapkan keempat anaknya sebagai pelaku. (Foto: Wisnu Akbar Prabowo/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Keluarga tersangka pelaku pembunuhan dan pemerkosaan AA (13) yang terjadi di Kawasan Kuburan Cina, Tempat Pemakaman Talang Kerikil menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Senin, 30 September 2024.

Dalam aksi tersebut, mereka membantah bahwa 4 remaja yakni IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12) merupakan tersangka pembunuhan anak.

Mereka menyuarakan tuntutan dan mengatakan bahwa empat tersangka tidaklah bersalah atas pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa AA.

Kuasa hukum para tersangka, Hermawan menyebutkan, mereka membawa tiga poin tuntutan kepada Kejari Palembang yang menyatakan bahwa keempat pelaku tidaklah bersalah.

"Empat anak ini bukanlah pelakunya, jadi kami meminta perlindungan hukum dan keadilan terhadap mereka," katanya. 

Selanjutnya, mereka meminta akses untuk bertemu empat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sebab mereka dilarang untuk bertemu dengan ABH tersebut sampai hari ini. 

"Kami meminta diberikan akses bertemu empat ABH tersebut, kami sebagai kuasa hukum dilarang untuk bertemu," lanjutnya.

Hermawan mempertanyakan alasan yang mendasari pihaknya dilarang bertemu dengan IS, MZ, NS, dan AS. Menurutnya, jika memang bukti yang dipegang Kejari Palembang itu kuat, maka tidak perlu dihalang-halangi untuk bertemu.

Terkait aksi ini, Kepala Kejari Palembang, Hutamrin merespons bahwa pihaknya telah memberikan ruang seluas-luasnya terhadap penyidik untuk melakukan pemeriksaan. 

Hasil tersebut yang akan dipertimbangkan sebagai bahan persidangan para pelaku yang dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024.

"Hasil pemeriksaan dari penyidik akan kami jadikan bahan untuk persidangan. Kecuali ada yang tidak dipenuhi dalam proses penyidikan, silakan selesaikan dalam proses tersebut," ungkapnya saat dialog dengan kuasa hukum dan massa aksi.

Hutamrin menegaskan, pihak penyidik telah melakukan penyidikan secara profesional. Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, tidak ada komplain maupun keberatan dari pihak manapun.

Pada sidang perdana besok, keempat pelaku akan hadir dengan sidang yang akan dilaksanakan secara tertutup sebagai bagian dari prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak.(*)

Tombol Google News

Tags:

pelaku pembunuhan anak siswi smp Aksi Kejaksaan Negeri Kejari Palembang