Keluarga Korban Kanjuruhan Datangi Kejati Jatim,  Pertanyakan Restitusi Rp 8,8 Miliar

Jurnalis: S. Widodo
Editor: M. Rifat

10 Mei 2023 05:57 10 Mei 2023 05:57

Thumbnail Keluarga Korban Kanjuruhan Datangi Kejati Jatim,  Pertanyakan Restitusi Rp 8,8 Miliar Watermark Ketik
Anjar Nawan Yusky Koordinator tim hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) dan Daniel Tumanireng keluarga korban ketika ditemui di Kejati Jatim, Selasa (9/5/2023). (Foto: Kejati Jatim)

KETIK, SURABAYA – Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya. Mereka meminta kejelasan soal restitusi korban Rp 8,8 miliar yang luput dari tuntutan dan putusan lima terdakwa.

Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) yang mendampingi keluarga korban Anjar Nawan Yusky mengatakan pihaknya ditemui oleh perwakilan jaksa penuntut umum (JPU) serta Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim.

Dalam pertemuan itu, kata Anjar, keluarga korban meminta penjelasan, mengapa jaksa tak memasukkan poin restitusi dalam tuntutan kelima terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Padahal, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengirimkan surat penyampaian laporan penilaian restitusi Nomor: R-427/4.1.PPP/LPSK/02/2023 ke Kepala Kejati Jatim, 20 Februari 2023.

"Kami tahu sudah ada surat LPSK yang dilayangkan ke Kejaksaan di Jatim. Yang harapannya itu sebenarnya bisa dimasukkan pada tuntutan pidana. Tapi ternyata pada tuntutan pidana kemarin kita tahu hilang," kata Anjar di Surabaya, Selasa (9/5/2023).

Dalam suratnya, LPSK meminta jaksa menuntut para terdakwa agar membayar restitusi Rp8.859.043.333,00, untuk mengganti kerugian yang diderita 42 korban atas peristiwa pidana yang dialami.

Pembayaran restitusi itu dibebankan kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) melalui para terdakwa, dengan pertimbangan penilaian dan penghitungan kerugian.

Namun kenyataannya poin restitusi itu tak disampaikan jaksa dalam tuntutan lima terdakwa. Anjar menyebut, JPU beralasan, surat LPSK itu tak bisa diakomodasi karena alasan administratif.

"Dari klarifikasi tadi kami mendapatkan jawaban,  ternyata restitusi itu tidak dicantumkan pada surat tuntutan, alasannya, karena soal teknis administratif," ujarnya.

Surat itu disebut baru diterima Kejati Jatim setelah sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Keduanya dituntut pada 3 Februari 2023.

Diterimanya surat itu juga disebut mepet dengan sidang pembacaan tuntutan tiga anggota Polri terdakwa Kanjuruhan pada 23 Februari 2023.
Ketiganya yakni Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"LPSK mengirimkan surat ini ternyata sudah lewat saat dua terdakwa dituntut di awal bulan Februari. Surat dari LPSK ini juga baru masuk ke sini tanggal 22 Februari dan untuk tiga terdakwa Polri," ucap dia.

Karena itu, dalam audiensi tadi, keluarga pun akan menempuh upaya lanjutan yakni dengan tetap mengajukan permohonan restitusi ini setelah putusan lima terdakwa berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jaksa pun, kata dia, mengaku akan turut mengawal permohonan itu. Pasalnya, hingga kini, JPU sedang  melakukan upaya banding dan kasasi menyikapi vonis ringan dan putusan bebas kepada lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Permohonan restitusi sebagaimana diatur Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

"Tapi setelah pendiskusian tadi di atas, kami juga sama-sama pelajari aturan hukumnya. Pada intinya tetap ada jalan keluarnya. Artinya, apa yang menjadi hak para keluarga korban tidak hangus, kami tetap akan ajukan pascaputusan itu inkrah," ucapnya.

Sementara itu, salah seorang keluarga korban, Daniel Tumanireng (54) berharap, jaksa bisa mengakomodasi permohonan pihaknya ini.

Tak hanya soal restitusi, ayah mendiang El Visually Constantino Dafretes Fernandez (23) ini berharap jaksa juga berupaya dalam banding hingga kasasi terhadap putusan lima terdakwa.

"Sebesar apa pun restitusi yang diberikan nanti tidak bisa mengembalikan nyawa keluarga atau anak kami. Tapi kami mohon ke Pak Jaksa, tolong pak, kami hanya minta untuk punya hati menangani kasus ini, terlebih lagi dalam menegakkan keadilan, selama ini kami belum merasakan keadilan itu seperti apa," kata Daniel. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejati Jatim Restitusi 8 8 M Keluarga korban kanjuruhan