KETIK, JAKARTA – Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mempertimbangkan untuk mengajukan biaya ganti rugi atau restitusi terhadap Ferdy Sambo cs.
Langkah itu merupakan buntut pengurangan hukuman oleh hakim Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Rencana pengajuan restitusi disampaikan Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak. Ia akan segera membahas rencana tersebut dengan pihak keluarga.
"Perihal pestitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum," kata Martin seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.co.id, Jumat (11/8/2023).
Pengurangan hukuman terhadap Ferdy Sambo cs cukup besar. Terutama, Putri Candrawathi yang divonis 10 tahun penjara oleh MA.
"Maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi kepada para pelaku," jelas alumnus Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia ini.
"Kalau keluarga sudah setuju baru lah kita serahkan kepada LPSK untuk menghitung besaran restitusinya," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam sidang di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Vonis terhadap terhadap Putri Candrawathi juga dikurangi dari 20 tahun menjadi 10 tahun. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal hukumannya sama-sama dipotong 5 tahun.(*)