Kejari Tanjung Perak Mulai Selidiki Korupsi Rp 11,5 Miliar

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

23 Juli 2023 07:28 23 Jul 2023 07:28

Thumbnail Kejari Tanjung Perak Mulai Selidiki Korupsi Rp 11,5 Miliar Watermark Ketik
Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi beserta Kepala Seksi di Kejari Tanjung Perak, Minggu (22/7/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi perbankan dengan kerugian negara sebesar Rp 11,5 miliar. Namun sampai saat ini Kejaksaan melakukan Puldata dan Pulbaket sehingga belum ada tersangka.

"Kami belum menetapkan tersangka. Masih penyelidikan tahap pengumpulan data dan keterangan," kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi, Minggu (23/7/2023).

Saat ditanyakan tentang perkara korupsi tersebut, Aji masih belum bersedia menjelaskan dengan gamblang. "Kami belum bisa sampaikan secara detail dugaan korupsinya tapi potensi kerugian negaranya mencapai Rp11,5 miliar," ujarnya.

Nama bank yang diselidiki juga masih dirahasiakan, namun Aji memberikan petunjuk jika tindak pidana korupsi itu dilakukan oleh bank pelat merah. "Kami sebut bank pelat merah dulu. Nanti detailnya akan kami sampaikan kalau sudah menjadi konsumsi publik," ujar Aji.

Selama dua tahun terakhir, perkara tindak pidana korupsi di bank pelat merah terus bermunculan di kejaksaan wilayah Jawa Timur.

Menurut data Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), sepanjang tahun 2022 sebanyak 11 perkara korupsi perbankan telah ditangani hingga proses penuntutan, seluruhnya terkait kredit macet di bank badan usaha milik daerah provinsi setempat.

Sementara, pada semester I tahun 2023, selain yang saat ini sedang diselidiki Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kejati Jatim telah menangani dua perkara korupsi kredit macet di Bank Negara Indonesia (BNI) dan masuk ke tahap penyidikan.

Salah satunya di BNI Cabang Gresik yang telah menetapkan tiga orang tersangka, dengan potensi kerugian negara senilai Rp50,2 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Ardito Muwardi saat dikonfirmasi mengaku prihatin terhadap perkara tindak pidana korupsi dari kredit macet perbankan yang belakangan bermunculan.

Menurutnya butuh kerja sama dan pemahaman dari pihak perbankan untuk lebih berhati-berhati dalam mencairkan permohonan kredit.

"Saya rasa perlu ada sosialisasi sedemikian rupa sehingga ada pemahaman yang bulat terkait dengan analisa kredit dari para pemohon. Sehingga kasus kredit macet ini bisa berkurang atau mungkin tidak ada lagi," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Tanjung Perak Kejaksaan Korupsi Korupsi Perbankan Surabaya