KETIK, PACITAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, Jawa Timur berhasil memulihkan uang kerugian negara sebesar Rp1,819.965.159.90 dari kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tamperan tahun 2021.
Uang tersebut telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bank BRI.
Pengembalian uang ini dilakukan oleh dua terpidana, Miftahol Arifin dan Mohammad Jasuli. Miftahol Arifin mengembalikan Rp1.421.708.309,90, sedangkan Mohammad Jasuli mengembalikan Rp398.266.850,00.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pacitan, Yusaq Djunarto, mengatakan bahwa pengembalian uang ini merupakan komitmen Kejari Pacitan dalam menjalankan tugasnya untuk memulihkan kerugian negara.
"Pengembalian uang negara ini adalah bukti nyata bahwa Kejari Pacitan berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara," ujar Yusaq, Rabu (21/6/2024).
Kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tamperan terjadi pada tahun 2021. Negara dirugikan sebesar Rp2.647.750.393,50 akibat perbuatan para terdakwa.
"Dengan pengembalian uang ini, maka kerugian negara telah terpulihkan sepenuhnya," sergahnya.
Yusaq berharap agar kasus ini menjadi contoh bagi para pelaksana proyek lainnya agar selalu bekerja dengan profesional dan akuntabel.
"Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya para pelaksana proyek, agar selalu bekerja dengan profesional dan akuntabel," tegas Yusaq. (*)