KETIK, JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan barang bukti dari 175 perkara umum dan 3 perkara khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman kantor Kejari pada Senin (18/12/2023) siang.
Pemusnahan ini merupakan yang kedua dilakukan sepanjang tahun 2023. Terdiri dari perkara kejahatan pelanggaran tentang narkotika, kesehatan, cukai, hukum pidana terhadap orang dan harta benda, serta keamanan negara dan ketertiban umum.
Barang Bukti yang akan dimusnahkan diantaranya 23.474 butir obat jenis Trihexyphenidyl “Y”, 4.707 butir obat Dextromethropan. Kemudian 150,42 gram narkotika jenis sabu dengan, 11.589,45 gram ganja.
Lalu 908.308 batang rokok ilegal dari berbagai merk, serta 179 butir ekstasi dan berbagai barang bukti tindak pidana umum lainnya berupa celana, kaos, kondom, handphone, dan senjata tajam.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, hingga dipukul menghunakan palu. Besaran yang dimusnahkan mencapai miliaran rupiah.
Kepala Kejari (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan menyebutkan ada tiga perkara yang menarik perhatian karena jumlahnya cukup besar.
"Narkotika cukup mendominasi dan rokok tanpa pita cukai juga banyak," ujarnya usai pemusnahan barang bukti.
Akan tetapi, Nyoman mengatakan tren narkotika di Jember menurun dibandingkan tahun lalu.
"Namun demikian mohon kiranya dibentuk BNN (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) dan balai rehab, sehingga dengan mudah bagi masyarakat yang kecanduan untuk berobat," imbuhnya.(*)