KETIK, BATU – Kejaksaan Negeri Batu sedang melakukan penelitian berkas perkara kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya siswa SMP berinisial RKW (14) di Kota Batu.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Batu M Januar Ferdian menyampaikan, penanganan perkara itu mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Jadi, meskipun para tersangka masih di bawah umur mereka rata-rata berumur 13 dan 15 tahun), kasus ini tetap berlanjut," katanya, Kamis (13/6/2024).
Kasus tersebut terjadi pada 31 Mei lalu, RKW mengalami penganiayaan oleh teman sekolah yang mengakibatkan pendarahan di otak. Setelah menjalani perawatan di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal pada 31 Mei 2024.
Polres Batu telah mengamankan lima siswa SMP yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kelima siswa tersebut berinisial MA (13), KA (13), AS (13), MI (15), dan KB (13).
"Kelima anak berhadapan dengan hukum sebagai tersangka menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar rupiah," jelas Januar.
Kendati demikian, Januar menjelaskan, untuk pelaku anak, pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan tidak boleh melebihi setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.
"Selain itu, penjatuhan pidana denda dapat diganti dengan pelatihan kerja. Hal ini diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak," tegasnya.(*)