KETIK, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan transaksi janggal di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud bahkan memastikan transaksi jumbo itu adalah tindak pencucian uang bukan korupsi. Berdasarkan laporan, transaksi mencurigakan tersebut melibatkan 476 pegawai kementerian keuangan sejak tahun 2009 sampai 2023.
Tindak lanjut dari pencucian uang tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, baik itu KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Pernyataan Mahfud MD terus menjadi sorotan tajam publik. Namun, tanggapan teranyar dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani justru dianggap aneh oleh masyarakat maupun para pengamat.
Karena dalam tanggapan tersebut, Menkeu Sri Mulyani masih mempertanyakan cara perhitungan transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di Kemenkeu.
Begawan Ekonomi, DR. Rizal Ramli bahkan mengaku tidak habis pikir dengan apa yang ada dalam pikiran Menkeu Sri Mulyani. Apalagi jika mengingat kejanggalan transaksi 'hantu' itu terjadi dalam kurun waktu sangat lama dari tahun 2009 hingga 2023.
Lebih aneh lagi, kata Rizal, apabila Sri Mulyani selama ini abai dengan perilaku tidak wajar yang terjadi di kementerian yang ia pimpin.
"Kok bisa Menkeu Sri Mulyani cuek dan tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap hal-hal yang tidak wajar dan koruptif selama bertahun-tahun," tuturnya, Selasa (14/3/2023).
Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu menilai aneh lantaran selama ini Sri Mulyani lebih getol dalam menaikkan pajak dan menyunat sejumlah subsidi untuk rakyat kecil, ketimbang memperhatikan dugaan korupsi besar yang terjadi di Kemenkeu.
“Memang payah, sementara rakyat diuber-uber,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengaku sudah mengirim sejumlah data kepada Menkeu Sri Mulyani berupa hasil rekap dari ratusan laporan sejak 2009 hingga 2023. Adapun nilai detail mutasi rekening serta dana tindak pidana ada di dokumen individual.
Menanggapi itu, Sri Mulyani mengaku baru menerima surat dari PPATK pada Kamis (9/3/2023) kemarin. Namun dia tidak melihat angka kejanggalan Rp300 triliun tercermin dalam surat yang diterima.
"Jadi saya nggak tahu juga dari mana angkanya," kata Sri Mulyani di kantor pajak KPP Pratama Surakarta saat mendampingi kunjungan kerja Presiden Jokowi.(*)