KETIK, JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan 180 aset tanah dan bangunan itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Palembang hingga DKI Jakarta.
"Sekitar 180 aset tanah dan bangunan berhasil disita oleh Tim Koneksitas (jaksa, oditur dan penyidik Puspomad/Pusat Polisi Militer TNI AD) yang tersebar di beberapa wilayah antara lain Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (24/1).
Ketut juga menegaskan akan terus melanjutkan pengamanan aset dalam perkara ini yang berada di wilayah lainnya. Hal itu akan dilakukan lewat kerja sama dengan Mabesad, Kodam (Komando Daerah Militer), dan satuan TNI AD wilayah setempat.
Tak hanya itu, kejaksaan juga disebut bakal bekerja sama dengan pejabat pemerintah daerah terkait.
"Kegiatan pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lainnya,"
Pada Kamis (19/1), Kejaksaan juga menyita dan mengamankan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan di Jalan Gresik No. 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Beberapa waktu sebelumnya, pengamanan aset berupa tanah juga dilakukan di lokasi wilayah Nagrek Jawa Barat dan daerah lainnya.
Kasus ini berkaitan dengan penempatan dana TWP tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.
Domain dana TWP yang disalahgunakan tersangka meliputi domain keuangan negara sehingga bisa merugikan keuangan negara.
Karena itu, negara harus menanggung beban kewajiban mengembalikan uang kepada para prajurit yang telah disalahgunakan.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meminta penyalahgunaan dana TWP AD dapat diselesaikan dengan cepat.
Menurutnya kasus ini merugikan institusi TNI dalam jumlah yang besar, juga merusak kepercayaan masyarakat karena TNI diberikan kewenangan termasuk dalam hal penegakan hukum. (*)