KETIK, SURABAYA – Terkait vonis bebas yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum dan juga kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti akan melakukan langkah hukum kasasi.
Bahkan menurut pengakuan Muhammad Nailul Amani selaku kuasa hukum Dini Sera Afrianti, langkah kasasi mereka mendapatkan dukungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan akan segera dijalankan.
"Kemarin saat saya wawancara bersama dengan salah satu komisi III DPR RI, itu DPR RI menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung juga meminta Kejaksaan Surabaya untuk melakukan kasasi," terang Nailul, Jumat (26/7/2024).
Oleh sebab itu, Nailul berharap agar Kejaksaan Negeri Surabaya untuk serius mempersiapkan bahan dan materi untuk menyusun permohonan kasasi. Termasuk bukti-bukti yang ada terutama yang berhubungan dengan unsur-unsur dalam pasal dakwaan.
"Oleh sebab itu dalam penyusunan memori kasasi. Kita meminta Kejaksaan Surabaya untuk melakukan penyusunan dengan baik agar dapat membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh hakim," tambahnya.
Selain itu, dalam persidangan, para hakim yang menyidangkan perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby jelas-jelas dan secara terang mengabaikan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sesuai dengan amanah dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
"Padahal sudah jelas ada bukti penganiayaan dan bukti visum. Tapi hakim mengabaikan hal tersebut, udah jelas ada bukti luka tapi masak tidak dijadikan bahan pertimbangan," pungkasnya.(*)