KETIK, MALANG – Kebutuhan hewan ternak yang digunakan untuk Hari Raya Idul Adha atau kurban di Kota Malang tahun ini diprediksi mencapai 6.000 ekor. Jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan permintaan di Idul Adha 2023 lalu.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Slamet Husnan menjelaskan, jumlah tersebut sudah termasuk hewan sapi dan juga kambing.
"Angka hewan kurban yang dibutuhkan di Kota Malang pada tahun kemarin itu mencapai 6.000 ekor, termasuk sapi dan kambing," ujar Slamet pada Sabtu (1/6/2024).
Tak hanya itu, pada 2023 terdapat 500 lokasi penjualan hewan kurban di Kota Malang. Menurut Slamet, Pemkot Malang akan menyiapkan regulasi terkait ketertiban penjualan hewan kurban melalui Surat Edaran Wali Kota Malang.
"Saat ini terpantau belum terlalu banyak, hanya beberapa titik yang sudah menyiapkan untuk tempat berjualannya. Nanti kita tindaklanjuti dengan Surat Edaran dalam rangka ketertiban penjualan hewan kurban yang ada di Kota Malang," paparnya.
Dalam Surat Edaran tersebut akan mengatur spek dan perizinan tempat berjualan. Salah satunya kelengkapan izin dari pemangku wilayah serta dinas setempat.
"Nah nanti kami kirimkan surat edaran sesuai arahan Dinas Peternakan Provinsi Jatim. Salah satunya tempat penjualan itu diharapkan ada izin dari pemangku wilayah atau dinas setempat, jadi gak boleh asal-asalan," kata Slamet.
Masing-masing tempat penjualan wajib memastikan kesehatan hewan yang diperjualbelikan. Dispangtan Kota Malang akan menggandeng tim dari Universitas Brawijaya (UB) untuk melakukan pemantauan.
"Kesehatan hewan yang sedang ditawarkan di tempat penjualan hewan harus diperhatikan. Nanti Dispangtan Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan akan bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran Hewan dan Fakultas Peternakan UB untuk pemantauan di semua titik penjualan hewan kurban," tambahnya.
Selama proses penyembelihan Dispangtan Kota Malang juga akan memastikan hewan kurban masuk pada kategori Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
"Sementara di Kota Malang juga memantau kira-kira di titik mana, daerah mana saja yang ada kegiatan pembukaan tempat penjualan hewan kurban," tutup Slamet. (*)