Kawal Pesta Demokrasi, PMII Papua Minta KPUD Jalankan Tahapan Pemilu Sesuai Jadwal

Jurnalis: Irwansyah
Editor: Naufal Ardiansyah

6 Maret 2024 10:11 6 Mar 2024 10:11

Thumbnail Kawal Pesta Demokrasi, PMII Papua Minta KPUD Jalankan Tahapan Pemilu Sesuai Jadwal Watermark Ketik
Ketua Umum PKC PMII Papua, Mahfud, saat pidato dalam sebuah acara. (Foto: Dok. PMII)

KETIK, JAYAPURA – Ketua Umum PKC PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Papua, Mahfud, meminta KPUD tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Pihaknya siap mengawal Pesta Demokrasi yang digelar lima tahunan tersebut. Menurut Mahfud, KPUD harus memperhatikan jadwal tahapan Pemilu Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ia menegaskan bahwa setiap aturan yang dilanggar akan berdampak pada keabsahan hasil keputusan. Mengubah suatu yang sudah diundangkan, kata dia, tidak mudah. Salah satu caranya harus melewati sidang di Mahkamah Konstitusi.

"Ibarat sebuah pertandingan bola jika golnya di luar waktu yang telah ditentukan maka gol tersebut tidak masuk hitungan alias tidak sah. Begitupun juga dengan proses pada setiap tahapan pemilu agar hasilnya tidak inkonstitusional atau tidak cacat hukum maka rambu-rambu harus dijalankan," tegas Ketum PMII Papua.

Oleh sebab itu, dalam menjaga komitmen dan mengawal Pesta Demokrasi 2024 ini pihaknya mengimbau kepada semua penyelenggara Pemilu khususnya KPUD agar tetap memperhatikan jadwal yang sudah ditetapkan atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) .

Adapun jadwal Tahapan Pemilu sebagai berikut:

Pencoblosan/Pemungutan suara: 14 Februari 2024
Penghitungan suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15  Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Kecamatan (15 Februari 2024 - 2 Maret 2024)
- Kabupaten/Kota (17 Februari 2024 - 5 Maret 2024)
- Provinsi (19 Februari 2024 - 10 Maret 2024)
- Nasional (22 Februari 2024 - 20 Maret 2024)
Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Tombol Google News

Tags:

PMII PMII Papua PKC PMII Papua Ketum PMII Papua Jadwal Tahapan Pemilu 2024