Kasus Rocky Gerung, Polda Metro Jaya Akan Pemeriksaan Ahli Hukum Pidana

Jurnalis: Mustopa
Editor: Muhammad Faizin

4 Agustus 2023 07:42 4 Agt 2023 07:42

Thumbnail Kasus Rocky Gerung, Polda Metro Jaya Akan Pemeriksaan Ahli Hukum Pidana Watermark Ketik
Rocky Gerung (Foto: instagram @rocky.gerungofficial)

KETIK, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan fitnah, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong atau hoaks oleh Rocky Gerung terhadap Presiden Joko Widodo.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pihaknya mengagendakan pemeriksaan saksi ahli. Rencananya penyidik akan menghadirkan ahli hukum pidana.

"Ahli hukum pidana dijadwalkan akan diklarifikasi pada hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023," ucap Ade seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.co.id, Jumat (4/8/2023).

Agenda klarifikasi terhadap saksi ahli merupakan lanjutan dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi. Sementara untuk terlapor Rocky Gerung akan dijadwalkan setelah semuanya rampung.

Seperti diketahui, Rocky Gerung dilaporkan karena diduga melakukan fitnah, ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong alias hoaks terhadap Presiden Jokowi. Ada 3 elemen yang melaporkannya ke polisi.

Rocky Gerung diduga melanggar Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

Tombol Google News

Tags:

Rocky Gerung Presiden Jokowi Ujaran kebencian Polda Metro Jaya