KETIK, JAKARTA – Kasus penembakan di Kantor MUI Pusat Jakarta pada Selasa (2/5/2023) memasuki babak baru. Sejumlah pihak telah mengungkapkan temuan baru terkait kasus tersebut, termasuk informasi seputar pelaku yang tewas tak lama setelah penembakan.
Salah satu kesimpulan tim forensik, pelaku bernama Mustopa itu tewas karena serangan jantung dan infeksi. Pihak kepolisian pun turut mengungkap hasil penyelidikan terkini hingga tindakan lanjutan seperti dugaan frustasi di balik aksi penembakan dan juga menangkap pemasok senjata air gun yang digunakan oleh pelaku.
Tim kedokteran forensik menyimpulkan kematian pelaku disebabkan serangan jantung. Pelaku juga disebut menderita penyakit infeksi pada bagian paru-paru.
Perwakilan tim dokter forensik Arfiani Ika Kusumawati menyebut kesimpulan itu didapatkan usai mereka melakukan pemeriksaan tubuh bagian dalam saat proses autopsi.
"Kami menemukan adanya gambaran penyakit infeksi pada paru, dan ada gambaran serangan jantung," kata Arfiani dalam konferensi pers, Jumat (5/5/2023).
"Jadi, kami dari tim dokter forensik itu menyimpulkan korban memang mati karena serangan jantung yang diperberat oleh penyakit infeksi pada parunya," lanjut Arfiani.
Ahli forensik duga pelaku frustrasi
Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Nathanael E.J Sumampouw menduga pelaku mengalami frustasi lantaran tak kunjung mendapat pengakuan dari MUI.
Nathanael mengungkapkan pelaku sangat ingin mendapat pengakuan dari MUI. Namun, pelaku menganggap dirinya gagal hingga berujung frustrasi dan memutuskan melakukan penembakan.
"Sehingga yang bersangkutan secara gigih terus menerus mengupayakan bertemu dengan pihak MUI dalam rangka mendapat pengakuan. Dalam upaya tersebut yang bersangkutan menemukan adanya kegagalan," tutur Nael di dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023).
"Secara psikologis, hal ini menyebabkan frustrasi pada dirinya yang menyebabkan dirinya bertindak agresif dengan melakukan penembakan sebagai wujud kebutuhan eksistensi diri," tambahnya.
Polisi Tangkap Pemasok Senjata
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan kepolisian telah menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pembelian senjata air gun oleh Mustopa.
Hengki mengatakan senjata yang dimiliki Mustopa diperoleh dari seseorang berinisial H yang berasal dari Lampung.
Ia juga menyebut ketiga orang yang diamankan itu berpotensi menjadi tersangka. Menurutnya, mereka diduga melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Terhadap senjata ini deliknya berbeda. Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung, sekarang dalam proses pemeriksaan," kata Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
"Senjata ini ternyata dibeli di Lampung dari seseorang yang berinisial H yang profesinya jual-beli air soft gun dan air gun," ujarnya. (*)