KETIK, SURABAYA – Polda Jatim terus melakukan pendalaman kasus sengketa Graha Wismilak Surabaya. Sampai saat ini ada 22 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Sampai hari ini, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sekitar 22 orang. Saksi ahli juga kita periksa 5 orang," papar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman.
Kali ini tiga orang saksi yang dimintai keterangan dari BPN Jatim, BPN Surabaya 1 dan pihak Wismilak.
"Kita melakukan pemeriksaan terhadap Kakanta BPN I, kemudian Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur dan Direktur Utama PT Gelora Djaja," kata Farman.
Farman menjelaskan, materi pemeriksaan untuk Kakanta BPN I dipertanyakan terkait dengan proses penerbitan HGB nomor 648 dan 649 yang digunakan sebagai dasar penempatan gedung Wismilak yang dulunya disebut Kantor Polisi Istimewa.
"Perlu diketahui jual beli di sini antara saudara Nyono Handoko atau PT Hakim Sentosa dengan bapak Wili Walla atau PT Gelora Djaja ini ada dua tahapan," papar Farman.
Namun menurut Farman, faktanya untuk perjanjian antara PT Hakim Sentosa dengan Polda Jatim waktu itu tidak terlaksana dengan sempurna.
"Artinya pengganti ini sampai sekarang, hingga saat ini penyidikan tidak pernah ada tanah pengganti," ujar Farman.
Mengenai oknum yang mengakibatkan aset Polri terlepas, Farman akan terus melakukan proses lebih lanjut.
"Tentunya, baik dari penjual, pembeli maupun dari oknum kepolisian maupun oknum BPN yang terlibat dalam permasalah ini, yang mengakibatkan aset Polri terlpeas akan kita proses semua," tegas Farman.(*)