KETIK, BANDUNG – Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) mulai menyidangkan perkara dugaan penggelapan dana PT Buana Intan Gemilang (BIG), Rabu (13/12/2023).
Kasus ini menyeret terdakwa MT, direktur sekaligus pemilik PT BIG, yang berlokasi di Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.
Sidang pertama tersebut dipimpin Hakim Ketua, Teguh Arifiano, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simom Sima Silalahi dan Bony Adi Wicaksono. JPU dalam sidang pertama ini membacakan dakwaannya atas perkara MT.
Menurut kuasa hukum pelapor, Romeo Benny Hutabarat, sidang yang dimulai sekitar jam 11.30 WIB itu baru pembacaan dakwaan dan terdakwa melalui pengacaranya tidak melakukan eksepsi.
“Sidang ditunda hingga Selasa pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi,” kata Benny kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, MT, direktur sekaligus pemilik PT BIG, dilaporkan oleh salah seorang pengusaha di Bandung atas dugaan penggelapan. Kasus ini bermula ketika MT menerima order pencelupan kain dari salah satu perusahaan yang juga berlokasi di Kabupaten Bandung. Tapi kain tersebut malah dijual oleh terdakwa MT ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Awalnya kami ingin perkara itu diselesaikan secara baik-baik, dengan cara membayar ganti rugi kepada klien kami. Tapi karena tidak ada itikad baik dari saudara MT, kami akhirnya melaporkan penggelapan kain itu ke Polda Jabar,” ujar Romeo.
Setelah diproses di Polda Jabar, akhirnya MT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Jelekong Bandung, serta perkaranya mulai disidangkan di PN Bale Bandung, Rabu (13/12/2023).
“Mudah-mudah dengan dimulai persidangan perkara penggelapan ini, hukum akan tegak dan klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Benny.(*)