KETIK, JAKARTA – Kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu dengan terlapor mantan Wamenkumham, Denny Indrayana terus diusut oleh Bareskrim Polri. Bahkan, penyidik telah memeriksa 6 saksi.
Hal itu diungkapkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Namun, lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991 ini tidak membeberkan siapa saja yang telah dimintai keterangan oleh penyidik
"Terkait dengan kasus saudara DI, proses pemeriksaan saksi masih berlangsung. Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 6 saksi," katanya seperti dilansir situs resmi Polri, Rabu (26/7/2023).
Ramadhan juga menegaskan bahwa kasus hoaks dengan terlapor Denny Indrayana sudah masuk ke tahap penyidikan. Namun, mantan Kabid Humas Polda Babel ini belum mengungkapkan apakah sudah ada penetapan tersangka atau tidak.
Kasus dugaan penyebaran berita bohong diusut oleh penyidik Bareskrim Polri setelah menerima laporan dari seorang pengacara bernama Andi Windo Wahidin. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023.
Denny dilaporkan karena postingannya terkait bocoran sistem pemilihan umum legislatif. Pelapor melampirkan barang bukti berupa tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 beserta sebuah flashdisk.(*)