Kasasi Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Probolinggo Dipindah ke Lapas Kelas 1 Surabaya

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

18 April 2023 15:02 18 Apr 2023 15:02

Thumbnail Kasasi Divonis 4 Tahun Penjara,  Mantan Bupati Probolinggo Dipindah ke Lapas Kelas 1 Surabaya Watermark Ketik
Hasan Aminuddin menjalani pelimpahan ke Lapas Kelas 1 Surabaya, Selasa (18/4/2023). (Foto : Kemenkumham Jatim)

KETIK, SURABAYA – Hasan Aminuddin mantan Bupati Probolinggo dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Surabaya setelah vonis kasasinya dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Hal ini dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim untuk melakukan pembinaan.

"Pemindahan ini kami lakukan setelah yang bersangkutan statusnya telah menjadi narapidana dan memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Imam Jauhari, Selasa (18/4/2023).

Imam menjelaskan, bahwa putusan kasasi Hasan yang telah berkekuatan hukum tetap diterima pihak rutan sekitar dua pekan lalu. Karena tidak ada upaya hukum lanjutan, maka KPK mengajukan pemindahan tempat penahanan. “Untuk yang menentukan dieksekusi di Lapas Surabaya, Jaksa dari KPK yang menentukan,” jelas Imam.

Pria asal Pamekasan itu menerangkan bahwa Hasan akan mendapatkan program pembinaan lebih lanjut di lapas. Karena sebagai tempat penahanan sementara, aspek pembinaan di rutan sangat terbatas. “Kalau di rutan hanya ada bimbingan dan kegiatan, jika di lapas yang bersangkutan lebih bisa mengembangkan potensi karena programnya lebih banyak,” urainya.

Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menjelaskan bahwa pihaknya menerima Hasan dari jaksa KPK pada 14 Juli 2022. Dia ditahan di rutan yang terletak di Desa Medaeng itu karena masih menempuh upaya hukum lanjutan. “Selama di sini, Hasan mengajukan banding dan kasasi,” jelas Hendra.

Hendra menjelaskan, bahwa sedianya Hasan akan dieksekusi pada Jumat pekan lalu. Namun, ada pemberitahuan untuk penundaan eksekusi. “Akhirnya baru tadi siang sekitar pukul 12.00 WIB HA diantarkan Jaksa KPK ke Lapas I Surabaya,” jelas Imam.

Hasan Aminuddin ditahan penyidik KPK tanggal 31 Agustus 2021. Kemudian Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memberikan vonis melalui putusan bernomor 8/Pid.SusTPK/2022/PN Sby tanggal 2 Juni 2022 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp. 200 juta subsider 2 Bulan.

Hasan mengajukan banding pada tanggal 8 Juni 2022, sedangkan jaksa KPK, Arif Suhermanto mengajukan banding pada 9 Juni 2022. Sambil menunggu putusan banding, Hasan dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Kelas I Surabaya pada tanggal 14 Juli 2022.

Vonis Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY tanggal 11 Agustus 2022, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Jaksa KPK Arif Suhermanto lantas mengajukan kasasi pada Tanggal 2 September 2022. Vonis Mahkamah Agung 30K/PID.SUS/2023 Tanggal 31 Januari 2023 menolak kasasi Jaksa KPK dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya menjadi pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 17 April 2023 dan memindahkan Hasan ke Lapas Kelas I Surabaya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Lapas Kelas 1 Surabaya Korupsi KPK Mantan Bupati Probolinggo