Kartu Wirausaha BEDAS, Satu Lagi Realisasi Janji Kampanye Bupati Bandung

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

11 April 2023 15:16 11 Apr 2023 15:16

Thumbnail Kartu Wirausaha BEDAS, Satu Lagi Realisasi Janji Kampanye Bupati Bandung Watermark Ketik
Kartu Wirausaha Modal Bergulir Bedas. (Foto: Diskominfo)

KETIK, BANDUNG – Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS adalah salah satu program unggulan dari 3 Program Unggulan Bupati Bandung Dadang Supriatna, selain Insentif Guru Ngaji dan Kartu Tani.

Khusus untuk Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS  ini digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung yang ditujukan untuk membantu para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnisnya. 

"Program dana bergulir tanpa bunga tanpa agunan ini diluncurkan sebelumnya oleh Pemkab Bandung pada tahun 2020 sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19," jelas Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam rilisnya, Selasa (11/4/2023).

Dalam hal ini, jelas Bupati Bandung, yang menjadi landasan hukum Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peningkatan Pembiayaan UMKM. 

"Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada UMKM melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir," terang bupati.

Selain itu, imbuh Dadang, terdapat juga beberapa peraturan teknis yang mengatur pelaksanaan program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS, seperti Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 89/Kep/M.KUKM/XI/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kartu Wirausaha Modal Bergulir.

Pemkab Bandung juga telah menetapkan juga produk hukum daerah berkaitan dengan wirausaha modal bergulir Bedas, melalui Perda No 11 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Perda No 14 Tahun 2022 tentang perubahan atas perda 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank.

Kedua, melalui Peraturan Bupati Bandung No. 162 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung No 329 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perbub No 162 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksana Perda 11 tahun 2021 tentang penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank.

"Dalam pelaksanaannya, program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS dikelola oleh Lembaga Pembiayaan Ekonomi (LPE) yang merupakan bagian dari Kementerian Koperasi dan UKM. LPE bertugas untuk menyediakan pembiayaan bagi UMKM melalui mekanisme kartu wirausaha Modal Bergulir BEDAS," papar Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna.

Kang DS menandaskan, Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS bukanlah bentuk hukum atau kontrak yang mengikat secara hukum antara pemerintah dengan UMKM penerima bantuan. 

"Artinya, UMKM penerima bantuan tidak dapat menuntut pemerintah jika terjadi masalah dalam pelaksanaan program ini," jelasnya. 

Oleh karena itu, Pemkab Bandung melalui UMKM akan memperhatikan dengan baik syarat dan ketentuan dalam mengajukan permohonan bantuan pembiayaan melalui program Kartu Wirausaha Modal Bergulir BEDAS.

Pemkab Bandung hingga kini sudah menggelontorkan Modal Bergulir BEDAS Tanpa Bunga dan Tanpa Jaminan. Tahun 2022 sebesar Rp. 40 miliar, yang ditempatkan di dua bank yaitu; Bank BPR Kertaraharja Kabupaten Bandung sebesar Rp. 20 miliar dan BJB Cabang Soreang/ Majalaya sebesar Rp. 20 miliar.

Pada tahun 2023 ditempatkan di Bank BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung sebesar Rp. 30 miliar.

"Sehingga dana yang ditempatkan sebagai penyertaan modal non permanen di kedua bank tersebut sebesar Rp. 70 miliar," sebutnya.

Nasabah tidak dikenakan bunga bank (0%). Biaya administrasi dan asuransi semuanya disubsidi oleh Pemda Kabupaten Bandung berdasarkan jumlah uang yang disalurkan kepada nasabah yang disetujui oleh bank bersangkutan dan ditagihkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM.(*)
 

Tombol Google News

Tags:

BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA kartu wirausaha modal bergulir