KETIK, BANDUNG – Karang Taruna bisa berperan sebagai pelopor dalam percepatan penurunan stunting dan kawin anak. Karang Taruna dapat memberikan kontribusi dengan memberikan masukan dalam perumusan kebijakan terkait upaya pencegahan perkawinan pada usia anak.
Untuk itu kader Karang Taruna perlu mendapat pengetahuan baru yang memberikan efek positif terhadap penurunan, pencegahan stunting dan perkawinan usia anak.
"Pengetahuan tentang percepatan penurunan stunting dan kawin anak amat penting untuk diketahui oleh para pemuda yang berada pada usia produktif," tandas Kepala DP2KBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak) Kabupaten Bandung, Mohammad Hairun, saat rapat kerja Karang Taruna Kabupaten Bandung di Gedung M Toha, Soreang, Kamis (27/7/2023).
Sementara dalam isu perkawinan anak, Karang Taruna dapat melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pemaksaan perkawinan pada usia anak.
"Serta berperan aktif dalam mendukung program pemerintah dalam pencegahan perkawinan pada usia anak," imbuh Hairun.
Sebab berdasar studi WHO, salah satu penyebab masalah stunting di Indonesia adalah maraknya pernikahan anak. Saat melakukan sebuah pernikahan, perempuan yang masih berusia remaja secara psikologis belum matang, serta belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kehamilan dan pola asuh anak yang baik dan benar.
"Perempuan hamil di bawah usia 18 tahun dan organ reproduksinya belum matang, hal itu berisiko tinggi mengganggu perkembangan janin dan bisa menyebabkan keguguran. Kalau pun bayinya lahir, maka berpotensi untuk lahir dalam kondisi stunting," papar Hairun.(*)