KETIK, MALANG – Maraknya kabar bohong (hoaks) yang beredar di masyarakat, mengundang keprihatinan Ketua Asosiasi Media siber (AMSI) Jatim, dan Kapolresta Malang, Kombes Pol Bhudi Hermanto.
Untuk menangkal fenomena tersebut di tahun politik ini, keduanya bertekad segera membentuk kepengurusan Komite Komunikasi Digital (KKD).
Ketua AMSI Jawa Timur Arief Rahman bersama Kapolresta Malang, menyadari stabilitas ekonomi politik lokal maupun nasional kini tengah dipertaruhkan.
Kontestasi politik yang berjalan mulai 2023 hingga 2024 mendatang, perlu antisipasi agar tidak melahirkan friksi, persoalan hukum dan bahkan konflik sosial yang sangat merugikan semuanya.
"Saya sangat mengapresiasi Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto sudah satu frekuensi untuk mewujudkan Komite Komunikasi Digital di Kota Malang," kata Arief Rahman yang juga Ketua Harian Komite Komunikasi Digital Jawa Timur seusai bertemu Kapolresta Malang di ruang kerjanya, Jumat (17/3/2024).
Menurut Arief Rahman Komite Komunikasi Digital perlu dibentuk sebagai filter dan clearing house (rumah penjernih) terhadap informasi yang tersebar di masyarakat di ruang digital.
"Akan tetapi lebih penting lagi juga menjadi gerakan meningkatkan kualitas literasi digital publik," ujarnya.
Arief mengatakan untuk mewujud semua ini, merupakan kerja besar dan berat. Kuncinya harus kolaborasi dengan melibatkan masyarakat dan seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan untuk turut andil bersama demi terciptanya stabilitas keamanan.
"Polisi yang memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan adanya penyebaran hoaks, tentunya akan mempunyai tugas lebih berat lagi," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Arief, menjadi tugas semua pihak, baik pemerintah, media, TNI-Polri, akademisi untuk bersama sama menangkal penyebaran misinformasi disinformasi, hate speech yang banyak beredar di ruang publik, khususnya media sosial (medsos)
"KKD yang diinisiasi bersama oleh Pemprov Jatim, AMSI Jatim, PWI, Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya, sejak tahun lalu, dapat dijadikan salah satu solusi strategis menghadapi badai informasi di tahun politik," jelasnya.
KKD yang melibatkan semua pemangku kepentingan ini, kata Arief, diharapkan mampu untuk mengedukasi publik dan memberikan pemahaman dengan literasi berita dan literasi digital, verifikasi informasi serta cek fakta.
Sementara Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, Polresta selama ini telah melakukan koordinasi bersama semua stakeholder dalam membentuk kepengurusan KKD.
"Kami sudah membangun komunikasi dengan semua pihak dan pemangku kepentingan. Saat ini sudah membentuk tim, dan tinggal menunggu SK dari wali kota," ungkapnya.
Alumni Akpol 2000 tersebut sangat mendukung pembentukan KKD yang salah satu fungsinya untuk menangkal kabar bohong dan juga mewujudkan restorative justice dalam kasus-kasus terkait komunikasi digital.
Apalagi hal tersebut menjadi kepentingan bersama dalam menjaga kondusivitas keamanan dan stabilitas politik agar ekonomi terus tumbuh.
"Job desc gugus tugasnya sangat membantu kita semua sebagai pemangku kebijakan. Dibentuknya KKD ini, sebenarnya sangat membantu kami kepolisian serta juga KPU dan Bawaslu dalam menyukseskan agenda pesta demokrasi. Ini mengingat tahun kita sudah masuk tahun politik,“ tuturnya.
Menurut Budi masyarakat Indonesia yang sangat aktif menggunakan medsos memicu persoalan besar. Kesadaran dan kebijaksanaan publik pengguna medsos sangat kurang, bahkan cenderung netizen menjadi hakim jalanan.
"Informasi hoaks yang beredar di media sosial berdampak sangat negatif. Bahkan netizen telah menjadi hakim jalanan, yang selalu memvonis orang bersalah padahal belum tentu kebenarannya," ujar Kombes Budi Hermanto. (*)