KETIK, SITUBONDO – Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H. dan personil Patroli Perintis Presisi Samapta memimpin langsung Operasi Pekat Semeru 2024.
Kapolres Situbondo didampingi Kasat Samapta mendatangi lokasi yang di duga tempat penyimpanan miras jenis arak. “Operasi Pekat Semeru 2024 untuk cipta kondisi kamtibmas di wilayah Kabupaten Situbondo selama bulan ramadan dilakukan operasi peredaran minuman keras,” ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Jum’at (29/03/2024).
Operasi pekat ini dilakukan di rumah warga berinisial SS (42) Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo. Dalam operasi ini, Polisi berhasil mengamankan minuman keras jenis arak 10 botol besar ukuran 1,5 liter, dan 3 botol kecil ukuran 600 ml, 26 buah jerigen ukuran 30 liter, 3 buah jerigen kecil. Jerigen ini di duga bekas tempat arak.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras itu bermula dari informasi masyarakat. Barang bukti miras arak dan puluhan jerigen yang di duga tempat menyimpan arak (29/03/2024) (Adinda Octaviani / ketik.co.id)
“Berbekal informasi tersebut, Saya menurunkan Patroli Perintis Presisi Samapta untuk melakukan penyelidikan dan pada akhirnya berhasil dilakukan penggerebekan dengan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan miras illegal,” kata Kapolres Situbondo.
Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan, upaya ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberantas minuman keras yang sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya.
“Kepolisian sudah memberikan warning, bagi siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran minuman keras illegal, maka akan Kami tindak tegas. Miras ini sangat berbahaya, mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan kriminal lainnya," pungkas Kapolres Situbondo. (*)