KETIK, PALEMBANG – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pendaftaran Kekayaan Intelektual diperlukan adanya sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Atas dasar tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menyelenggarakan acara Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya bertempat di Hotel Harper Palembang, selama 3 tiga hari sejak 19 hingga 21 Februari 2024.
Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya yang mengusung tema “Pelindungan Indikasi Geografis sebagai Identitas Daerah” ini dibuka langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Dr Ilham Djaya.
Dr Ilham Djaya berharap dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik serta berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk-produk dari wilayah.
Demi mendukung dan bukti nyata dukungan terhadap Indikasi Geografis, turut dibacakan dan diserahkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah tentang pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024.
Terdiri dari Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) terdaftar yaitu Kopi Robusta Semendo, Kopi Robusta Empat Lawang, Duku Komering, Kopi Robusta Pagar Alam, Gambir Toman MUBA, Kopi Robusta Muara Dua dan OPD-OPD terkait.
“Pembentukan Kelompok Kerja ini sebagai tindak lanjut implementatif Pengawasan mutu kualitas produk indikasi geografis yang telah terdaftar guna terjaganya kesesuaian dan konsistensi antara deskripsi dengan keadaan geografisnya agar Indikasi Geografis yang telah terdaftar tidak dicabut,” jelasnya.
Ilham Djaya menuturkan bahwa potensi ekonomi Sumatera Selatan perlu disambut oleh Kemenkumham bersama dengan Pemprov, Pemkot atau Pemkab, Perguruan Tinggi dan APH dalam menyebarluaskan Kekayaan Intelektual.
“Untuk itu saya mengajak bagi para pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera didaftarkan, kepada para penggiat seni yang belum mencatatkan karya ciptanya agar segera mencatatkan Hak Ciptanya, kepada dosen dan peneliti segera mencatatkan Hak Cipta Bukunya dan daftarkan patennya termasuk melindungi kekayaan intelektual-kekayaan. Selanjutnya, dimohon kiranya untuk menginventarisasi Potensi Indikasi Geografis dan juga Kekayaan Intelektual Komunal (KIK),” pesan Mantan Kalapas Merah Mata tersebut.
Berdasarkan data, jumlah Penerimaan Permohonan Kekayaan Intelektual di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022 telah diajukan sebanyak 3.081 permohonan, tahun 2023 berjumlah 3.480 permohonan, dan pada tahun 2024 sampai 16 Februari 2024 berjumlah 392 permohonan.
“Kami sangat optimis dan berharap kiranya Bapak/Ibu Kepala OPD yang hadir di sini untuk dapat mendorong, menghimbau pelaku usaha yang belum mendaftarkan kekayaan intelektualnya untuk segera mendaftar agar memperoleh pelindungan hukum”, tutup Kakanwil Kemenkumham Sumsel.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan paparan materi dari Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI Idris, mengenai Pentingnya Pendaftaran Indikasi Geografis untuk melindungi produk-produk unggulan daerah yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yenni.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti, Direktur Kerjasama dan Edukasi Sri Lastami, Kakanwil Direktur Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan Rahmadi Murwanto.
Kemudian Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Ika Ahyani Kurniawati, Kepala Divisi Administrasi Rahmi Widhiyanti, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto, Kepala Divisi Keimigrasian Filianto Akbar, Analis kebijakan Ahli Muda Idris, dan Para peserta promosi dan diseminasi KI Lainnya.(*)