KETIK, SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Aminati mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan agar bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Jika ada ASN Kejaksaan yang tidak netral, ia menegaskan akan diberikan sanksi dari Kejaksaan Agung dengan sanksi pencopotan jabatan hingga pemecatan.
Mia menyampaikan bahwa sebentar lagi akan menyongsong tahun kontestasi politik yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak. Yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, DPD.
"Sebagai ASN Kejaksaan, sikap kita harus netral dan tidak berpihak pada bentuk pengaruh manapun dan kepentingan siapapun,” kata Mia saat pelantikan sejumlah pejabat di lingkup Kejati Jatim, Selasa (7/11/2023).
Demi terwujudnya atmosfer demokrasi dan penegakan hukum yang sejuk dan kondusif, ketidakberpihakan ASN kejaksaan juga bertujuan mewujudkan demokrasi yang sehat guna mencegah perpecahan yang mengancam persatuan dan kesatuan.
“Kejaksaan harus mengambil peran sentral dalam pelaksanaan Pemilu,” tegasnya.
Hal ini, lanjut dia, sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu, pihaknya meminta jajaran intelijen agar melakukan deteksi dan peringatan dini berkaitan dengan segala potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT).
“Untuk menjaga Pemilu berlangsung damai, penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati,” terangnya.
Mia menyadari situasi global berkembang sangat cepat dan dinamis. Maka, penegakan supremasi hukum memegang posisi sentral.
Peran kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak lagi berorientasi pada kepastian dan keadilan hukum, melainkan harus memberi kemanfaatan hukum bagi masyarakat dan pencari keadilan.
“Apabila penegakan hukum berjalan secara efektif, maka pembangunan ekonomi akan lebih mudah dilaksanakan, “ ujarnya.
Namun perlu diingat, kata dia, jaksa bukan penegak hukum yang pekerjaannya menindak saja. Tapi juga melakukan pencegahan dan dapat memperbaiki tingkat kejahatan di masyarakat dan pemerintahan.
“Sehingga, aparat kejaksaan sekaligus dapat memberikan masukan dan turut melakukan perbaikan tata kelola. Ini sebagai bentuk preventif untuk menekan atau tidak memberi celah terjadinya tindak pidana,” tandasnya. (*)