KETIK, MALANG – Bukannya memperhatikan penyampaian Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, pejabat ini diduga asyik melihat video TikTok. Peristiwa ini terjadi ketika Pj Wali Kota Malang berdialog dengan warga Cemorokandang, Selasa, (20/2/2024).
Pejabat yang diduga lihat video TikTok tersebut adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang, Dandung Julhardjanto.
Foto dirinya diduga sedang melihat video TikTok ketika Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berdialog dengan warga, beredar di pesan aplikasi WhatsApp. Pada foto itu, pria berkacamata ini memang tampak melihat HP.
Diduga ia saat itu sedang melihat video TikTok saat program Ngombe Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat yang berdialog dengan masyarakat di Kelurahan Cemorokandang.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kadis PUPRPKP Kota Malang, Dandung Julhardjanto menjawab singkat. "Mohon maaf saya tidak menggunakan aplikasi TikTok," ujar Dandung dikonfirmasi Media nasional ketik.co.id, melalui pesan aplikasi WhatsApp, Rabu, (21/2/2024).
Kadis PUPR Pemkot Malang asyik main hp dan nonton video perempuan berjoget saat Pj Wali Kota Malang sibuk berdialog dengan warga.
Sementara itu, Direktur Lembaga Analisis Politik dan Otonomi Daerah George Da Silva menanggapi dugaan Kadis PUPRPKP Kota Malang Dandung Julhardjanto yang diduga menonton video TikTok saat Pj Wali Kota Malang berdialog dengan masyarakat tersebut.
"Kalau benar, itu tidak etis ya. Karena yang bersangkutan tidak memperhatikan atasannya dalan hal ini Pj Wali Kota Malang saat berdialog dengan masyarakat," ucapnya.
Menurutnya, perbuatan itu menjadi yang bersangkutan tidak mengetahui arahan yang disampaikan pimpinannya. "Bagaimana kalau tidak memperhatikan? Ketika ditanya oleh warga tindak lanjut dari arahan Wali Kota, yang bersangkutan jadi tidak mengetahui," ucapnya.
Masih kata George Da Silva, dugaan Dandung Julhardjanto menonton video TikTok ini masuk ranah etika. "Ya bisa dibilang tidak beretika," imbuh mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang ini.
Kata ia, meski memasuki ranah etis, dugaan apa yang dilakukan Dandung itu mungkin bisa berbuah sanksi. Terlebih ada masyarakat yang mengeluhkan atau melapor dirugikan atas tindakan tersebut.
"Bila benar, nantinya akan diproses inspektorat," sebutnya. Sedangkan hukumannya apabila terbukti disebutkan mulai dari teguran lisan, penurunan jabatan hingga non job. (*)