Kades Tarik Sidoarjo Terancam Pidana 1 Tahun Penjara karena Diduga Izinkan ”Kampanye Ilegal” di Balai Desa

Editor: Fathur Roziq

13 Februari 2024 09:31 13 Feb 2024 09:31

Thumbnail Kades Tarik Sidoarjo Terancam Pidana 1 Tahun Penjara karena Diduga Izinkan ”Kampanye Ilegal” di Balai Desa Watermark Ketik
Berkas perkara pelanggaran tindak pidana UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 untuk tersangka Ifanul Ahmad Irfandi saat dilimpahkan ke SPKT Polresta Sidoarjo pada Selasa (30/1/2024). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Ifanul Ahmad Irfandi (IAI) bakal duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Gegara mengizinkan balai desa digunakan sebagai tempat kampanye oleh TKD Prabowo-Gibran, dia menjadi tersangka pelanggaran tindak pidana pemilu. Jaksa menyatakan unsur-unsur pelanggaran terbukti.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sidoarjo Hafidi menyatakan, kejaksaan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Satreskrim Polres Sidoarjo. Tim jaksa telah mengkaji dan mengalisis berkas perkara IAI itu.

”Unsur-unsur pelanggarannya sudah terpenuhi,” kata Hafidi pada Selasa (13/2/2024).  

Kejaksaan punya waktu maksimal 5 hari untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Diperkirakan, Jumat (16/2/2024), tersangka IAI akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Pelimpahan tahap kedua, lanjut Hafidi, tentu saja akan menyertakan tersangka. Pasal yang dikenakan terhadap IAI adalah Pasal 490 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu berbunyi, ”Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Sidoarjo melimpahkan berkas pelanggaran pidana pemilu ke Polresta Sidoarjo pada Selasa (30/1/2024). Yang diserahkan Bawaslu Sidoarjo adalah berkas Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Ifanul Ahmad Irfandi. Dialah terlapornya.

Peristiwa dugaan ”kampanye ilegal” itu terjadi pada Kamis (4/1/2024). Pagi itu, ada sebuah acara di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Videonya beredar luas. Terlihat puluhan hadirin berdiri sambil menunjukkan nasi kotak. Mereka juga mengacungkan dua jari. Tanda dukungan untuk pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.

Dalam video berdurasi 2 menit 3 detik yang diterima Bawaslu Sidoarjo itu, tampak Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran dan Ketua DPC Partai Gerindra Kayan SH memberikan aba-aba kepada peserta acara pembagian Kartu Tarik Sehat di Balai Desa Tarik.

Terdengarlah kemudian teriakan keras.

”Prabowo-Gibran…,” ujar Kayan.

” Presiden,” jawab peserta.

”Prabowo-Gibran,” ujar Kayan lagi.

”Presiden,” jawab peserta kemudian. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu2024 sidoarjo Bawaslu Sidoarjo Kejaksaan Negeri Sidoarjo Polresta Sidoarjo Pengadilan Neger Sidoarjo Pidana Pemilu UU Pemilu