Kades Keluhkan Kecanduan Ngelem Tak Mendapat Sanksi Tegas

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Muhammad Faizin

9 November 2023 08:15 9 Nov 2023 08:15

Thumbnail Kades Keluhkan Kecanduan Ngelem Tak Mendapat Sanksi Tegas Watermark Ketik
Kades Kemuningsari Kidul, Dewi Holifah (berkerudung merah jambu) saat Rapat Panitia Khusus (Pansus) 1 Raperda (8/11/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Kecanduan barang adiktif di Kabupaten Jember tidak hanya narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) saja. Bahkan di kalangan anak-anak muda di desa setempat menyalahgunakan barang adiktif lain untuk mendapatkan kesenangan semu.

Hal itu disampaikan Kepala Desa Kemuningsari Kidul, Kecamatan Jenggawah, Dewi Kholifah yang mengaku kerap mendapati sekumpulan anak muda-mudi menyalahgunakan obat-obatan dijual bebas seperti obat batuk, alkohol murni, lotion anti nyamuk, bahkan lem.

Semakin memprihatinkan, karena mereka kongkow di fasilitas umum lapangan, wilayah kantor desa serta kavlingan perumahan kosong.

"Pelakunya banyak yang dari luar desa saya. Anak-anak desa yang di bawah umur akhirnya menggunakan cara tradisional, seperti ngelem, pil koplo, oplosan minuman energi, dengan lotion obat nyamuk, tapi efeknya sama bikin teler," jelas Dewi Kholifah.

Selama ini, pihaknya hanya menyerahkan mereka kepada kantor polsek setempat dan diinapkan 1x24 jam, kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing. "Saya kurang tahu apakah ada sanksi atau hukuman yang bisa dilakukan untuk memberikan efek jera kepada mereka," ungkap Dewi.

Sementara, Kasat Res Narkoba Iptu Nurmansyah menyatakan principal hukum pidana di Indonesia menyatakan tidak ada satu kejahatan yang bisa dihukum tanpa adanya aturan yang mengikat. 

Kendati demikian, Nurmansyah menjelaskan barang yang biasa dikonsumsi jika disalahgunakan untuk tujuan khusus maka akan timbul mens rea atau niat jahat.

"Undang-undang tentang ngelem gak ada, tapi akibat dari orang pasca melakukan ngelem yang bisa terdampak pidana, contoh mengganggu keramaian umum dan membunuh orang," katanya.

Terkait sanksi yang dapat diberikan kepada para pelaku ngelem, menurutnya di setiap delik kejahatan pasti ada tindakan hukumnya.

Meskipun begitu, secara general tindakan pecandu ngelem yang cukup meresahkan tidak mendapatkan sanksi tegas. "Tidak ada satupun kejahatan yang bisa dihukum tanpa aturan yang mengikat," tegas Nurmansyah.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kecanduan Ngelem tidak disanksi tegas Zat adiktif narkoba polres jember