Jumlah Perokok Meningkat, Pemkot Surabaya Implementasikan Aturan KTR

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

22 Desember 2023 07:55 22 Des 2023 07:55

Thumbnail Jumlah Perokok Meningkat, Pemkot Surabaya Implementasikan Aturan KTR Watermark Ketik
Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok. (Foto: Dok Pemerintah Kota Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Merokok dapat menimbulkan beragam macam penyakit. World Health Organization melaporkan bahwa epidemi merokok telah menyebabkan lebih dari lima juta orang meninggal sebagai perokok aktif dan sekitar 600.000 orang meninggal akibat terpapar asap rokok orang lain setiap tahun.

Di Indonesia, terdapat sekitar 60 juta perokok aktif, Jumlah ini terus bertambah dari tahun ke tahun dan menempatkan Indonesia di peringkat ketiga di dunia setelah China dan India (IAKMI, 2020).

Tidak hanya itu, Angka perokok remaja juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurut Riskesdas dari 2007 sampai 2018 menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan perokok di kalangan remaja, terutama perokok wanita.

Menyikapi hal tersebut, Kota Surabaya telah menginisiasi dan sedang mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 dan Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pada pelaksanaan regulasi KTR yang sedang berjalan ini perlu diikuti dengan monitoring dan evaluasi.

Direktur P2PTM Kemenkes RI Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes mengatakan terdapat 9 target global pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM ) Tahun 2025 salah satunya adalah Penurunan Konsumsi Tembakau hingga 30%. Sementara untuk indikator RPJMN Tahun 2020-2024, target Tahun 2023 adalah 8,8%. 

"Melihat fenomena tahun 2022, penyakit kardiovaskuler (Jantung dan stroke) adalah pembiayaan terbesar pada JKN (15,37 Triliun), Oleh karena itulah Penyakit Tidak Menular (PTM) menjadi “silent killer” dan “mother of disease” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina, S.KM., M.Kes menambahkan terkait masalah pencemaran udara yang salah satu penyebabnya adalah asap rokok, pemerintah kota menetapkan Perda No 2 tahun 2019 dan Perwali No 110 tahun 2021 tentang KTR yang menjadi payung hukum serta pedoman bagi Pemkot dalam mewujudkan Kota Surabaya yang bersih dari asap rokok.

"Kami memberikan sosialisasi dan edukasi dampak rokok bagi siswa sekolah, klinik pratama, RS, OPD Pemerintah Kota Surabaya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Masyarakat Kota Surabaya," tambahnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kawasan Tanpa Rokok Penyakit Tidak Menular perokok Pemkot Surabaya WHO kesehatan